Truk Parkir Depan Pelabuhan Langsung Ditilang

2011-02-01  04:40:01

BALIKPAPAN, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 1 – 3 Februari 2011 memberikan waktu kepada pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda enam dan seterusnya untuk memahami bebas parkir yang secara resmi mulai diberlakukan hari ini, Jumat (4/2). Kalau masih ada yang parkir disepanjang jln. Yos Sudarso, atau tepatnya didepan pelabuhan Semayang agar tidak memarkir lagi kendaraan dibadan jalan itu.
‘’Kami beriwaktu selama tiga hari untuk sosialisasi termasuk menempelkan stiker bebas parkir. Selain itu memberikan penyuluhan kepada pemilik kendaraan serta pengemudi agar tidak lagi memarkir kendaraannya di depan Pelabuhan Semayang atau pada badan jalan Yos Sudarso. Kalau tetap membandel maka akan dikenakan sangsi berupa pemberian kertas tilang selanjutnya menyelesaikan tilang itu ke pengadilan negeri (PN),’’ kata sejumlah petugas di depan Pelabuhan Semayang, Rabu (2/2) tadi.
Petugas dari Satlantas Polresta Balikpapan, Adpel, Dishub serta KP3 pelabuhan Semayang terlihat sibuk menempelkan stiker pemberitahaun soal bebas parker di depan pelabuhan Semayang terhitung mulai tanggal 4 Februari, hari ini.
Masyarakat pemilik kendaraan yang biasa melintas kawasan Jl Yos Sudarso, tepatnya sekitar depan Pelabuhan Semayang hingga Melawai sedikit bisa bernafas lega sebab sejak Selasa -Rabu, aparat gabungan sudah turun ke lapangan melakukan sosialisasi awal seterilisasi parkir di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Balikpapan, Ali Munsjir Halim, SE, MM, mengatakan bahwa pihaknya masih sekedar melakukan himbauan sekaligus sosialisasi untuk tidak parkir kendaraan di sepanjang Jln. Yos Sudarso khusus mulai depan Pelabuhan Semayang- sampai Melawai.
"Pokonya selama beberapa hari ini kita masih memberikan pemberitahuan, belum mengarah pada tindakan tegas namun mulai hari ini sudah akan ada penindakan," paparnya.
Kendati demikian, kebijakan ini sempat diprotes beberapa pengemudi truk antar pulau maupun dalam kota yang juga sering keluar daerah untuk mengangkut barang, alasannya sosialisasi terkesan mendadak selain itu dipaksakan, harusnya namanya sosialisasi umumnya satu bulan bahkan ada yang satu tahun seperti Undang-undang (UU) harus setahun masa sosialisasinya.
Sejumlah sopir truk mengaku kecewa karena selain tidak bias parker didepan pelabuhan Semayang saat menunggu keberangkatan kapal feri, pengemudi truk masih juga dibebankan biya parkir yang cukup mahal, apabila memarkir kendaraan di kantong parkir Jl Soekarno Hatta Km 6, Balikpapan Utara.
‘’Kita jadi tidak tahu termasuk bayar parkirnya tapi dengar-dengar angkanya cukup besar kalau masuk lapangan parkir di Km. 6,5 Jln. Sukarno-Hatta, Balikpapan Utara,’’ ujar para sopir truk luar daerah ini.
Seperti diketahui, Surat Kepurusan (SK) Wali Kota terkait kerjasama pemkot dengan pihak pemilik lahan di Km 6 sudah terbit, di dalam SK, juga ada tarif yang bakal dikenakan bagi truk dan tronton, disesuaikan dengan jenis kendaraan nilainya bervariasi antara Rp 5 ribu hingga Rp 125 ribu per jam atau sekitar 30 persen dari tarif yang dibiaya dan itu merupakan jatah untuk pemkot, termasuk dalam retribusi parkir yang dikonversikan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan masalah biaya parkir sudah kita bahas.
Dari sosialiasi tersebut, ada dua unit mobil patroli milik Sat Lantas Polres Balikpapan dan Dishub yang kerap mengitari jalan guna menginformasikan melalui pengeras suara terkait larangan parker selain itu disiagakan pula dua unit mobil derek Dishub.
Selain sosialiasi lewat pengeras suara, Dishub juga melakukan penempelan stiker yang berisi tulisan “Mohon maaf, anda telah melanggar aturan rambu larangan parkir, parkirlah pada tempat yang disediakan” dan stiker ini ditempelkan atau dipasang pada kaca kendaraan, baik truk maupun kendaraan pribadi yang terpakir di tepi jalan.
"Tujuannya, agar pemilik kendaraan yang saat itu tidak ada nantinya bisa mengetahui, agar mereka paham kalau memarkir kendaraan di kawasan terlarang tersebut. Menyalahi aturan apalagi rambu-rambu larangan sudah terpasang," kata Munsjir. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1227 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...