Anjing Gila Resahkan Warga2011-02-01 17:50:29
SANGATA, Warga Kutai Timur, Kaltim, khususnya Sangata Selatan dan Sangata Utara kini resah karena kemungkinan penyebaran penyakit rabies akibat kehadiran anjing gila yang tiba-tiba menggigit orang, sudah beberapa korban jatuh. "Sudah enam warga Desa Sangata selatan menjadi korban, sedangkan di Desa Singa Gembara Kecamatan Sangata Utara sudah dua orang menjadi korban," kata Camat Sangata Utara Didi Herdiansyah, di Sangata, Kamis (3/2) membenarkan kasus tersebut. Hal itu menjadi alasan pihaknya menggelar acara sosialisasi penyebaran rabies, kemarin di Sangata. "Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk 147 Ketua Rukun Tetangga (RT) dari empat desa Kecamatan Sangata Utara dalam upaya penanganan kasus penyebaran rabies," papar dia. Selain ketua RT, pihaknya juga melibatkan relawan dari warga desa dalam mengantisipasi serta menangani penyakit akibat gigitan anjing gila sehingga jumlah peserta sekitar 300 orang. Rabies adalah penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia melalu gigitan hewan, antara lain anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar. Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi Anjing Rabies, yang diadakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan Sangata Utara, kemarin. Camat Didi Heridnmaysh mengatakan bahwa acara sosialisasi penyakit rabies dilaksanakan kerjasama Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Timur dengan Pemerintah Kecamatan Sangata Utata. "Hal itu dilakukan karena dalam beberapa hari ini, banyak warga menjadi korban akibat digigit anjing gila," ujar Didi Herdiansyah. Narasumber dari Dinas Pertanian dan Peternakan agak kesulitan menyampaikan materi, karena sejumlah Ketua RT yang tidak mengerti penyakit rabies. Kalau anjing gila mereka mengerti. "Mereka dibekali pengetahuan bagaimana mencegah penyakit rebies ini,misalnya Anjing peliharaan, tidak boleh dibiarkan lepas berkeliaran," papar dia. Anjing liar atau anjing yang diliarkan harus segera dilaporkan kepada petugas Dinas Peternakan atau Pos Kesehatan Hewan untuk diberantas atau dimusnahkan. miol/pk
|