Kasus Korupsi Dana APBD Samarinda 2007-2008Aidil Divonis 1 Tahun Penjara
2011-02-01 17:53:05
SAMARINDA,Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan GM Persisam Putra Samarinda, Aidil Fitri. Vonis itu terkait kasus korupsi dana APBD Samarinda 2007 dan 2008 yang merugikan negara senilai Rp 1,78 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut umum (JPU) 2 tahun penjara. Persidangan, Rabu (2/2) lalu dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan. Dalam persidangan Majelis Hakim menghadirkan Aidil Fitri sebagai terdakwa kasus korupsi saat menjabat sebagai General Manager Klub Sepakbola Persisam Putra periode 2007-2009 lalu. Menurut Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Samarinda, Aidil Fitri dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak diganti, maka diganti pidana kurungan 5 bulan. Selain menjatuhkan vonis dan denda, juga diharuskan membayar kerugian negara, akibat tindakan korupsi yang dilakukannya senilai Rp 1,78 miliar dalam jangka waktu 1 bulan. "Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 tahun," kata Parulian. Majelis Hakim menilai, terdakwa Aidil secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut. Ini mengacu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, UU No 20 Tahun 2001 serta peraturan-peraturan lainnya. Dalam persidangan juga disebutkan, tindakan korupsi Rp 1,78 miliar yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa lantaran terdakwa telah melakukan 35 kali pembayaran fiktif dalam penggunaan dana miliaran rupiah tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa memerintahkan saksi melakukan pembayaran tanpa dasar jelas. Saat persidangan, terungkap ada daftar 35 kali pembayaran fiktif. "Keterangan saksi menjadi fakta di persidangan. Dan perbuatan korupsi terdakwa tergolong kejahatan luar biasa dan telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat luas," ujar Parulian. Dan yang meringankan, terdakwa Aidil Fitri telah menitipkan jaminan pembayaran kerugian negara Rp 1,4 miliar kepada kejaksaan. Sejak menjalani proses persidangan Aidil Fitri sudah menjalani kurang lebih 10 bulan tahanan. aon
|