Nurdin Halid dan Andi Darussalam Kecipratan Dana Persisam2011-02-01 17:55:25
SAMARINDA, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dan Presiden Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam diduga masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif yang dilakukan terdakwa kasus dana Persisam, Aidil Fitri. Aliran dana ke Nurdin Halid dan Andi Darussalam itu disampaikan dalam persidangan, Rabu (2/2) lalu oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan. "Pembayaran kepada wasit sebesar Rp15 juta, pembayaran kepada Nurdin Halid sebesar Rp100 juta dan pembayaran kepada Andi Darussalam sebesar Rp80 juta," kata Parulian. Pembayaran fiktif itu diketahui menyusul keterangan pengurus Persisam Putra Samarinda, Arna Effendi (Sekertaris Persisam)) dan Kristonowo (Bendahara Persisam). Kapasitas mereka sebagai saksi dan bisa menjadi fakta persidangan. "Keterangan saksi dan terdakwa saling bersesuaian, dan dapat menjadi bukti petunjuk. Selain itu juga dana miliaran rupiah tersebut, mengalir ke berbagai pihak. Antaranya selain wasit juga kepada Nurdin Halid dan Andi Darussalam," ungkap dia. Namun dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Persisam, aliran pembayaran dana ke berbagai pihak itu tidak menyebutkan penggunaan dana tersebut. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...