Setujui 3 Raperda Inisiatif Dewan2011-02-02 13:39:07
SAMARINDA, Sejumlah 28 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, melalui rapat paripurna dewan, Jumat (4/2) kemarin, setujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan. Yakni, Mutu Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kaltim, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Perubahan Bentuk Badan Hukum DPD Kaltim. “Persetujuan dewan tentu melalui proses pemikiran yang matang. Pasalnya Banleg (Badan Legislagi, Red) dewan telah memberikan pemaparan melalui seminar sosialisasi tiga raperda tersebut kepada seluruh anggota dewan di balikpapan beberapa waktu lalu,” ucap Ketua Banleg DPRD Kaltim, Rakhmad Majid Ghani. Majid menyebutkan, lahirnya ketiga raperda yang merupakan inisiatif dewan tersebut adalah merupakan sebagai sebuah indikator penting untuk mengukur kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legeslasi. Untuk itu, Majid berharap seluruh pihak baik pemerintah hingga instansi terkait yang merupakan objek dari raperda tersebut dapat memberikan dukungan penuh hingga rampung dibahas. Politisi Partai Amanat Nasional itu, menyebutkan masing-masing raperda mengandung aspirasi dari berbagai kalangan serta analisis dewan terhadap berbagai perkembangan perekonomian, kesehatan dan perbankan. Ia mencontohkan, tujuan dari raperda inisiatif tentang perubahan badan hukum BPD Kaltim adalah guna meningkatkan fungsi dan peran Bank berstatus milik Pemprov itu menjadi yang terkemuka didaerah serta dapat bersaing dengan Bank konfesional atau swasta lainnya. Sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan yang lebih maksimal terhadap daerah. Sedangkan, raperda inisiatif tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah adalah bertujuan untuk mendorong dan membantu pelaku usaha yang tergolong kecil dan menengah dalam persaingan dengan usaha tergolong besar. Sebab, sangat berpengaruh terhadap pertumbungan perekonomian dalam arti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas. Ditambahkannya, untuk raperda inisiatif tentang mutu pelayanan kesehatan. Dilatar belakangi agar ada upaya mengembangkan sistem regulasi pelayanan kesehatan yang efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang selama ini masih dinilai kurang efektif. Selanjutnya, menurut Rahkmad ketiga raperda tersebut oleh (Pemprov)Kaltim akan dipelajari untuk mendapatkan tanggapan yang nantinya disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna dewan. “Walaupun ketiga raperda ini merupakan inisiatif dewan, tetapi banyak pula masukan pemerintah. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak setuju, disamping segudang manfaat yang didapat apabila raperda itu telah disahkan menjadi Perda,” pungkas Rahkmad. hms4/adv
|