Berkas Arnan dan Kristowono akan Dilimpahkan ke PNDugaan Korupsi Bansos Persisam
2011-02-02 13:54:58
SAMARINDA, Berkas 2 tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk Persisam Putra Samarinda, Arnan Effendi dan Kristowono akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Menurut Kepala Kejaksaan Megeri (Kajari) Samarinda Sugeng Purnomo, dalam waktu dekat berkas tersangka Arnan Effendi dan Kristowono dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya, masih menyusun berkas-berkas yang akan diajukan di persidangan. "Kita tunggu saja lah, Yang jelas dalam waktu dekat berkas udah bisa di limpahkan ke PN," ujar Sugeng, Jum'at (4/2), saat ditemui sejumlah wartawan di PN. Menurutnya, kedua tersangka ikut terlibat dalam penyalahgunaan dana bansos Persisam Putra. Sebelumnya, Arnan Effendi menjabat sebagai sekertaris dan Kristowono sebagai bendahara. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...