Berkas Arnan dan Kristowono akan Dilimpahkan ke PN

Dugaan Korupsi Bansos Persisam

2011-02-02  13:54:58

SAMARINDA, Berkas 2 tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk  Persisam Putra Samarinda, Arnan Effendi dan Kristowono akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Menurut Kepala Kejaksaan Megeri (Kajari) Samarinda Sugeng Purnomo, dalam waktu dekat berkas tersangka Arnan Effendi dan Kristowono dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya, masih menyusun berkas-berkas yang akan diajukan di persidangan.
"Kita tunggu saja lah, Yang jelas dalam waktu dekat berkas udah bisa di limpahkan ke PN," ujar Sugeng, Jum'at (4/2), saat ditemui sejumlah wartawan di PN.
Menurutnya, kedua tersangka ikut terlibat dalam penyalahgunaan dana bansos Persisam Putra.  Sebelumnya, Arnan Effendi menjabat sebagai sekertaris dan Kristowono sebagai bendahara. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...