Dinkes Dituntut Tingkatkan Mutu Kesehatan Masyarakat2011-02-04 13:23:57
SAMARINDA, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan kabupaten/kota untuk terus meningkatkan mutu kesehatan masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan Marten terkait dengan pembangunan kesehatan di Kaltim yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang baik, pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, sebagai modal pelaksanaan pembangunan daerah yakni pembangunan masyarakat Kaltim seutuhnya. Yang tentunya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah yang mana dalam hal ini Dinkes. ”Untuk itu maka dibutuhkan regulasi pelayanan masyarakat,” katanya. Kebutuhan akan regulasi ini, ungkap Marten, didasari pada kondisi riil masalah kesehatan di Kaltim. Diantaranya masih relatif rendahnya kualitas dan kuantitas sumberdaya kesehatan seperti tenaga, sarana, prasarana dan penganggaran. Selain itu masih belum memadai dan belum meratanya ketersediaan dan mutu tenaga kesehatan strategis, yaitu dokter, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya. Masih tingginya angka penderita sakit, dimana beberapa penyakit menular menunjukan angka prevelensi yang cukup tinggi. Angka penderita sakit menular dan faktor resiko penyebab penyakit juga menunjukan peningkatan dan berpotensi menjadi penyebab kematian. Peningkatan pelayanan kesehatan yang diberikan juga menunjukan peningkatan tapi belum mencapai target yang telah ditetapkan. Masih kurangnya akses pelayanan kesehatan terutama pada daerah terpencil, pedalaman, perbatasan dan pulau terluar. Serta kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat belum mendukung untuk hidup bersih dan sehat. ”Dinas Kesehatan memegang peranan utama sebagai perumus kebijakan dan regulator kesehatan. Hal itu untuk melindungi pemberi dan penerima pelayanan kesehatan terutama masyarakat miskin dan beresiko tinggi untuk mendorong kompetisi mutu pelayanan,” ungkapnya. Untuk mengembangkan sistem regulasi pelayanan kesehatan yang efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, maka dikatakan Marten, Dinkes dituntut untuk mempersiapkan dan memfasilitasi berbagai infrastruktur regulasi. Untuk itu pula perlu dikembangkan peraturan mengenai perijinan pelayanan kesehatan di Pemprov Kaltim, melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan di Kaltim. hms3/adv
|