Diklat Kompetensi Pendidik Dibuka Asisten IVPendidik Ujung Tombak Profesionalisme Pendidikan
2011-02-04 13:38:29
TENGGARONG, Asisten IV Setkab Kukar Bidang Kesejahteraan dan Humas, Bahrul S.Sos membuka secara resmi Diklat Kompetensi Pendidik dengan tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Sabtu (5/2) lalu di Aula Serbaguna Kantor Bupati Kukar. Menurut Bupati Kukar sebagaimana disampaikan Asisten IV Setkab Kukar Bahrul , Perkembangan dan perubahan global saat ini telah memposisikan dunia pendidikan menjadi bagian terpenting yang mesti dibenahi dan disinergikan dengan semua bidang kehidupan manusia. "Seorang Pendidik adalah guru yang merupakan ujung tombak pendidikan, Baik tidaknya kualitas pendidikan sebagian besar tergantung pada pendidik itu sendiri," katanya. Karena itu, beban pendidik sangatlah berat. Pendidik dituntut memiliki profesionalisme dan kecakapan serta keikhlasan dan ketulusan untuk mendidik para generasi bangsa yang bertugas meneruskan estafet pembangunan daerah. Ia juga mengatakan profesionalisme dan kesejahteraan seorang pendidik adalah dua hal yang selalu mengemuka dalam membenahi pendidikan. Pendidik sendiri adalah sang kreator untuk membangun generasi penerus yang akan menentukan masa depan suatu bangsa. Standar profesi atau keahlian merupakan batasan kemampuan knowledge, skill and professional attitude minimal yang harus dikuasai oleh seorang pendidik untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri. Ia juga menyampaikan bahwa Menurut UU No. 14 tahun 2005 guru adalah pekerjaan profesional yakni pekerjaan atau kegiatan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme dan kesejahteraan guru kini terus dibangun pemerintah melaui kebijakan nasional dan daerah. Secara nasional pemerintah telah mempercepat kenaikan pangkat golongan dari 4 tahun menjadi 2 tahun, dan Menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN. Sedangkan kebijakan daerah untuk kabupaten Kutai kartanegara yaitu dengan mendukung penuh kebijakan nasional di bidang pendidikan seperti menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBD. Sementara itu, dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kukar HM Hardi. Diwakili oleh Sekretaris Dinas H.Fitriady mengatakan peraturan Menteri negara pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi(permen PAN-RB) nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kriditnya menuntut peningkatan profesionaloisme guru sebagai ujung tombak pendidikan. Pada bab ke V pasal 11 permen PAN-RB No 16 tahun 2009 menyebutkan bahwa unsur dan sub unsur kegiatan guru dinilai angka kriditnya yang meliputi pendidikan, pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penunjang tugas guru, dari ke empat unsur yang disebutkan merupakan unsur terberat yang dirasakan guru adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. dp
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...