Administrasi Proyek Tol Belum LengkapMudiyat: Bisa Berimplikasi ke Masalah Hukum
2011-02-04 13:48:33
SAMARINDA, Proyek pembangunan jalan tol terkesan dipaksakan. Ada kecenderungan, jalan tol mengarah ke proyek politis. Mengingat seluruh mekanisme administrasi proyek jala tol belum lengkap. Termasuk feasibility study/studi kelayakan tentang jalan tol yang tidak kunjung tuntas. Padahal itu sebagai syarat Kementerian Pekerjaan Umum untuk menerbitkan izin membangun tol. Belum lengkapnya administrasi pembangunan jalan tol senilai Rp6,2 triliun itu bisa berimplikasi pada masalah hukum. Karena itu, Pemprov Kaltim mesti mengkaji kembali pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol tersebut. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Mudiyat Noor pada Poskota Kaltim, Minggu (6/2) melalui telpon selulernya. Menurut Mudiyat Noor, tak hanya izin dari Menteri Kehutanan untuk pemafaatan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang belum ada, tapi izin membangun jalan tol sepanjang 99,2 km dari Menteri Pekerjaan Umum (Men-PU) Joko Kirmanto juga belum ada. “Itu proyek politis. Sebab, terkesan pembangunannya dipaksakan. Padahal mekanisme belum dipenuhi semua," kata Mudiyat. Dampak lainnya, menurut Mudiyat, akan berimbas pada proses lelang. Karena administrasinya belum lengkap, maka pelelangan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bisa cacat hukum. "Seharusnya, proses pelelangan proyek jalan tol belum bisa dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin membangun jalan tol dari Kementerian Pekerjaan Umun," cetusnya, Menurut dia,proyek pembangunan jalan tol masih melalui sejumlah tahapan dan akan memakan waktu relatif lama. Mengingat, progres pembebasan lahannya masih dibawah 10 persen dari total kebutuhan pengadaan lahan. Pemprov Kaltim baru mengajukan permohonan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat. Namun, Menteri PU Djoko Kirmanto belum memberikan persetujuan dukungan besaran anggaran yang akan diberikan. Alasannya, akan menjajaki terlebih dahulu mekanisme pembiayaan proyek tersebut. Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gazali, menurut dia Pemprov Kaltim baru mengajukan permohonan ke Kementerian Pekerjaan Umum perihal pembangunan jalan tol pada ruas rencana tata ruang wilayah jalan nasional. Lalu, pembangunan jalan tol sepanjang 99,2 kilometer itu dimasukkan ke jaringan jalan tol nasional, melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/ 2010, 10 November 2010 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional. Dimana, ruas jalan Balikpapan-Samarinda ditetapkan sebagai jalan tol. Namun, kata dia, untuk realisasi pembangunan konstruksi masih menunggu izin pemerintah. Karena, pemerintah pusat mesti mengetahui jalan tol pada jaringan jalan nasional. "Misalnya, bagaimana mekanisme pembiayaan, siapa-siapa saja pihak yang dilibatkan, dan berapa besar penggunaan anggaran negara," ucap dia. sob
|