Pelaku Pembunuhan Ternyata Paman Korban

2011-06-25  00:24:42

TANJUNG REDEB, Tidak sia-sia Polres Berau membentuk tim khusus mengusut kasus pembunuhan yang terjadi di toko emas Apollo jalan AKB Sanipah. Senin (7/2), polisi menetapkan Jamaludin (44) sebagai tersangka.
Jamaluddin yang tak lain paman korban Nasrullah (25) tinggal serumah di Ruko Apolo, mengakui perbuatannya didasari sakit hati terhadap korban. Sebelumnya, Jamal dipercaya oleh pemilik toko emas, namun belakangan kepercayaan itu diberikan kepada Nasrullah dengan pertimbangan tertentu. Hal itu yang membuat tersangka dendam kepada korban.
Kasubag Humas Polres Berau AKP Marwoto saat memberikan keterangan pers menyebutkan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sendiri. “Tapi masih kita kembangkan, siapa tahu ada motif lain,” kata Marwoto ditemui diruangannya.
Dari pengakuan tersangka, pukul 00.30 Wita, dia naik ke lantai atas tempat korban tidur hanya menggunakan sarung dan sudah membawa badik. Di depan kamar korban, pelaku membuka sarung dan menghunus badik. Saat masuk, korban sudah tertidur dengan posisi miring ke kiri. Korban ditindih dengan lutut kemudian ditikam dibagian bawah telinga sebelah kanan. Korban sempat terbangun dan melawan sehingga menyebabkan luka di tangan, kemudian dengan tangan kiri pelaku menekan kepala korban dan menghujamkan badiknya lagi dileher dan tengkuk serta punggung korban.
Setelah tewas, pelaku kemudian mandi untuk membersihkan bercak darah di tubuhnya. Badik dan celana dalam pelaku dimasukan ke dalam plastik. Sekira pukul 01.30 Wita, dengan motor Suzuki Shogun KT 3758 GG pelaku menuju jembatan ulin eks Pasar Gayam membuang Barang Bukti (BB) ke Sungai Kelay. Sebelumnya pelaku juga menyertakan batu dalam bungkusan agar BB tenggelam.
Sekembalinya ke Ruko, pelaku membangunkan istrinya untuk berangkat ke pasar. Pelaku dan isteri diketahui sebagai pedagang sembako. Dari pengakuan tersangka, dia yang pertama melihat tetesan darah dari lantai atas sebelum menelpon salah seorang kerabat korban lainnya.
“Ini yang sudah berhasil diungkap tim khusus penanganan kasus ini yang beranggotakan 15 orang dan dipimpin langsung Kasat Reskrim, sementara masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya motif lain, juga akan dilakukan pra rekontruksi serta pencarian BB dengan menurunkan tim penyelam,” jelas Marwoto.
Ditambahkan, tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu sekira sebulan sebelum kejadian.
Pasal yang akan disangkakan kepada tersangka yakni 340 sub 338 KUHP dengan ancaman dipasal 340 hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, sementara di pasal 338 ancaman 15 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Rabu (2/2) lalu, terjadi pembunuhan sadis di toko emas Apollo Jalan AKB Sanipah RT 20  nomor 668 yang mengegerkan warga setempat. Dalam toko yang sekaligus rumah itu dihuni 4 orang, termasuk korban yang semuanya masih memiliki hubungan keluarga. as

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...