Dijual Rp 500 Ribu per 100 ButirPolisi Tangkap Tersangka Pengedar LL
2011-06-25 00:25:42
TANJUNG REDEB,Satuan Narkoba Polres Berau, Sabtu (5/2) kembali berhasil meringkus seorang pemuda warga Milono RT 12 Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb. Pemuda bernama Robiansyah (20) ini ditangkap Polisi karena terbukti membawa obat terlarang jenis LL. Selain tersangka, Polisi juga mengamankan 100 butir LL dari tangan tersangka, serta uang Rp 500 ribu, yang diindikasikan sebagai hasil penjualan. Memang seolah tak pernah habis kasus narkoba di Kabupaten Berau, selalu silih berganti modus dan jenis barangnya, baik LL maupun sabu sabu, termasuk pelaku bisnis barang haram ini. Karenanya tak salah, jika ada yang menyebutkan kalau Berau ini menjadi bidikan peredaran narkoba, mengingat akses mengedarkan barang yang dapat merusak masa depan generasi muda ini ada dua jalur, yang dianggap mudah mengedarkan berbegai jenis narkoba, yakni darat dan sungai. Kendati begitu, Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakal, baik melalui sosialisasi maupun razia langsung di lapangan. Ternyata upaya itu pun terus membuahkan hasil, yang terakhir kemarin Polisi berhasil mengamankan pemuda yang berprofesi sebagai penyedia jasa pencuci kendaraan ini. Penangkapan itu, kata Kabag Humas Polres Berau AKP Marwoto, Senin (7/2) berkat laporan masyarakat. Setelah itu, lanjut Marwoto, Polisi melakukan penyamaran melakukan transaksi dengan tersangka Robiansyah. Sekitar pukul 15:00 Wita pada saat transasksi berlangsung dengan Polisi, tersangka langsung ditangkap. Karena terbukti membawa 100 butir pil koplo (LL). “Pada saat transaksi itulah tersangka dibekuk Satuan Narkoba. Karena terbukti ditangannya kami temukan LL 100 butir disimpan di dalam bungkus rokok, dan uang Rp 500 ribu hasil penjualan,” kata Marwoto. Dihadapan petugas tersangka mengaku per 100 butirnya LL itu dijual Rp 500 ribu. Namun sampai saat ini tersangka belum mengaku, dari mana asal muasal LL itu. Kini Robiansyah harus berani bertanggung jawab, karena dia diancam UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 06 Ayat 1 Jo Pasal 197 tentang peraturan kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan akibat kelakuannya juga, kini empat saksi sudah diperiksa oleh Polisi, tidak menutup kemungkinan apa bila empat orang saksi ini terbukti mengedar atau menikmati LL itu bakal dijadikan tersangka. Terkait masih maraknya peredaran obat – obatan terlarang atau pun narkoba di Berau, kini Polisi terus melakukan pengembangan, agar sindikat peredaran narkoba di Berau ini mata rantainya bisa terputus. roz
|