Dijual Rp 500 Ribu per 100 Butir

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar LL

2011-06-25 00:25:42

TANJUNG REDEB,Satuan Narkoba Polres Berau, Sabtu (5/2)  kembali berhasil meringkus seorang pemuda warga Milono RT 12 Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb.  Pemuda bernama Robiansyah (20) ini ditangkap Polisi karena terbukti membawa  obat terlarang jenis LL.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan 100 butir LL dari tangan tersangka, serta uang Rp 500 ribu, yang diindikasikan sebagai hasil penjualan.
Memang seolah tak pernah habis kasus narkoba di Kabupaten Berau, selalu silih berganti modus dan jenis barangnya, baik LL maupun sabu sabu, termasuk pelaku bisnis barang haram ini.
Karenanya tak salah, jika ada yang menyebutkan kalau  Berau ini menjadi bidikan peredaran narkoba, mengingat akses mengedarkan barang yang dapat  merusak masa depan generasi muda ini ada dua jalur, yang dianggap mudah mengedarkan berbegai jenis narkoba, yakni darat dan sungai.
Kendati begitu, Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakal, baik melalui sosialisasi maupun razia langsung di lapangan. Ternyata upaya itu pun terus  membuahkan hasil, yang terakhir kemarin Polisi  berhasil mengamankan pemuda yang berprofesi sebagai penyedia jasa pencuci kendaraan ini.
Penangkapan itu, kata Kabag Humas Polres Berau AKP Marwoto, Senin (7/2) berkat laporan masyarakat. Setelah itu, lanjut Marwoto, Polisi melakukan penyamaran melakukan transaksi dengan tersangka Robiansyah. Sekitar pukul 15:00 Wita pada saat transasksi berlangsung dengan Polisi, tersangka langsung ditangkap. Karena terbukti membawa 100 butir pil koplo (LL).
“Pada saat transaksi itulah tersangka dibekuk Satuan Narkoba. Karena terbukti ditangannya kami temukan LL 100 butir disimpan di dalam bungkus rokok, dan uang Rp 500 ribu hasil penjualan,” kata Marwoto.
Dihadapan petugas tersangka mengaku per 100 butirnya LL itu dijual Rp 500 ribu. Namun sampai saat ini tersangka belum mengaku, dari mana asal muasal LL itu. Kini Robiansyah harus berani bertanggung jawab, karena dia diancam  UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 06 Ayat 1 Jo Pasal 197 tentang peraturan kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan akibat kelakuannya juga, kini empat saksi sudah diperiksa oleh Polisi, tidak menutup kemungkinan apa bila empat orang saksi ini terbukti mengedar atau menikmati LL itu bakal dijadikan tersangka.
Terkait masih maraknya peredaran obat – obatan terlarang atau pun narkoba di Berau,  kini Polisi terus melakukan pengembangan, agar sindikat peredaran narkoba di Berau ini mata rantainya bisa terputus. roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...