Depan Pelabuhan Semayang Bersih dari Truk Antar Pulau 2011-02-05 07:14:32
BALIKPAPAN, Jika selama ini badan jalan Yos Sudarso, tepatnya depan pelabuhan Semayang, Balikpapan Selatan baik kiri dan kanan biasanya dipenuhi antrean truk-truk luar daerah yang akan diseberangkan ke Surabaya maupun Sulawesi, mulai Jumat (4/2) lalu bersih dan tidak terlihat ada kendaraan perkir karena masa sosilisasi selama tiga hari sejak 1 Februari 2011 sudah berakhir. Masa sosialisasi larangan parkir semua kendaraan terutama jenis truk antar pulau di tepi jalan kawasan Pelabuhan Semayang hingga Lapangan Merdeka sudah berakhir dan truk-truk antar pulau diwajibkan parkir di Km. 6, Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara dan baru bisa masuk pelabuhan jika sudah masuk daftar antre untuk masuk kapal feri baik ke Surabaya maupun ke Makassar atau Mamuju. ‘’Batas sosialisasi hanya tiga hari, lepas dari itu kita bersama instansi terkait lainnya akan melakukan tindakan tegas berupa menjatuhkan sangsi tilang kepada semua kendaraan yang parkir di sepanjang pelabuhan Semayang sampai Melawai,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Ali Munjir Halim, SE, MM didampingi Kabid Perhubungan Darat, Djamhari SE. Dia mengatakan, tindakan tegas tersebut berupa tilang, ini sudah mulai diberlakukan Sat Lantas Polres Balikpapan sebagai pihak berwenang sebab kendaraan yang masih tetap parkir dilokasi terlarang dianggap melanggar rambu larangan parkir yang sudah dipasang sebagiamana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam sosialiasi tersebut, katanya lagi, kendaraan patroli milik Sat Lantas Polres dan Dishub masih melakukan imbaun melalui pengeras suara terkait larangan parkir selain itu disiagakan pula dua unit mobil derek Dishub yang siap menarik kendaraan yang masih tetap parkir dilokasi larangan parkir. Disamping itu, nampak beberapa petugas dari Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai KPLP Pelabuhan Semayang dan anggota Polsek KP3, Dishub juga melakukan penempelan stiker pada kendaraan yang berisi tulisan “Mohon maaf, anda telah melanggar aturan rambu larangan parkir, parkirlah pada tempat yang disediakan”.max
|