Komisi III akan Sidak Pasar Rahmad2011-02-05 07:18:52
SAMARINDA, Hari ini, Selasa (8/2), Komisi III DPRD Samarinda berencana inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek di wilayah Kota Samarinda. Termasuk proyek pembangunan Pasar Rahmad. Komisi III ingin melihat dari dekat secara langsung desain hingga pelaksanaan beberapa proyek tersebut. Hal itu dibenarkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarnda, Mursyid AR S Hut, Senin (7/2). Menurutnya, sidak akan dilakukan ke pembangunan Pasar Rahmad (Jl.Lambung Mangkurat). Di proyek tersebut, Komisi III ingin melihat dari dekat pembangunan, utamanya soal desain, struktur bangunan, bagaimana rencana penanganan dan pengelolaan sampah dan lahan tempat lokasi parkir dan IPAL (instalasi Pengelolaan Air Limbah). "Follow-up dari sidak tersebut Komisi III akan menggelar Hearing tentang Pembangunan Pasar Rahmad pada Rabu besok, pukul. 10.30 wita di ruang rapat utama dengan menghadirkan kepala Dinas Ciptakarya," kata Mursyid. Dalam hearaing tersebut, kata Mursyid, nantinya Komisi III ingin kejelasan tentang desain gambar Pasar Rahmad, termasuk rekomendasi yang dikeluarkan. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi kesalahan dalam pembangunan fisiknya seperti yang terjadi di Pasar Segiri yang menuai banyak persoalan karena melanggar aturan semestinya. Tak Cuma itu, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, diminta untuk menyampaikan bagaimana rekomendasi kajian dan analisis lalu lintas. Termasuk di dalamnya lokasi parkir dimana, berapa daya tampungnya, kemudian akses pintu keluar masuk kendaraan. "BLH juga akan kita minta untuk menyampaikan rekomendasi dokumen amdal/UPL-UKL yang dikeluarkan seperti apa, karena belajar dari pengalaman Pembangunan Pasar Modern Sei Dama yang baru diresmikan pengelolaan IPAL tidak memenuhi persyaratan," ungkapnya. Mursyid, melanjutkan hasil sidak Komisi III beberapa bulan lalu terlihat bahwa air limbah yang dikeluarkan dari los pasar ikan tidak keluar dan mengalir ke badan sungai, melainkan berputar dan tergenang di sekitar parit pemukiman warga dan ini kurang baik untuk kesehatan karena rentan menimbulkan penyakit. "Komisi III juga akan menghadirkan Badan Perizinan terkait IMB yang dikeluarkan dan status lokasi tanah yang akan dibangun, untuk mengantisipasi permasalahan sosial dan hukum yang akan muncul dikemudian hari seperti kasus tanah untuk pembagunan Pasar Segiri dan tanah pembangunan polder Gang Indra Antasari serta tanah pembangunan terminal penyanggah Bukit Pinang, yang saat ini sedang dalam proses hukum. Termasuk kami juga menghadirkan Bappeda untuk meminta penjasalan bagimana konsep RTRW nya apakah sesuai dengan Perda yang sudah ada," ungkapnya mengakhiri.aon
|