BK Konsultasi Kode Etik Dewan ke Sekneg2011-02-05 07:19:25
SAMARINDA, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, rencananya Selas (8/2) hari ini, melakukan kunjungan ke Sekretaris Negara (Setneg) Republik Indosedia (RI) guna melakukan konsultasi terkait kode etik dewan dan tugas-tugas lain yang ditangani BK. Kunjungan BK ke Setneg tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua BK, Yefta Berto. Diuraikan Yefta – panggilan akrabnya, bahwa kunjungan ke Setneg yang dihadiri oleh seluruh anggota BK dan diketuai oleh Waris Husain tersebut betujuan untuk berkonsultasi tentang tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD Kaltim. Serta kendala dan upaya badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD Kaltim dalam penyelesaian pelanggaran kode etik. “Ada tugas-tugas BK yang perlu kami konsultasikan ke Setneg yang tentunya berkaitan dengan kode etik dewan,” urai politisi asal Fraksi Hanura - PDS ini. Selain berkonsultasi, kunjungan ke Segneg juga sekaligus dalam rangka melakukan klarifikasi tugas-tugas BK. Yang mana hal tersebut dilakukan sehubungan dengan datangnya surat dari Setneg terkait tugas-tugas BK yang dinilai Segneg tidak sesuai dengan ketentuan. Kendati tidak menyebutkan tugas-tugas apa saja, namun Yefta mengatakan klarifikasi tersebut berhubungan dengan kode etik dewan. “Banyak hal yang perlu diklarifikasi, yang pasti mengenai tugas-tugas dewan. Kami pun berharap, apa yang nantinya didapatkan dalam dalam konsultasi dan klarifikasi dapat di aplikasikan terhadap peningkatan fungsi dan tugas BK dewan,” pungkasnya. hms3/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...