Marwoto Beberkan Penyalur Sapi KurbanSidang Dugaan Korupsi Bansos Sapi Kurban
2011-02-05 07:36:44
SAMARINDA, Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda kembali mengelar sidang terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) sapi kurban tahun 2006, Senin (7/2), dengan materi mempertanyakan penyalur bansos senilai Rp 6,68 miliar. Dalam sidang dihadirkan terdakwa mantan Kabag Bina Sosial (Binsos) Setkot Samarinda, Marwoto Rasyim. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hery Supryono, terdakwa Marwoto Rasyid mengaku pengajuan proposal hewan qurban atas permintaan masyarakat, yang dikumpul menjadi satu. "Kami hanya mengumpulkan hasil permintaan masyarakat saja," kata Marwoto, Senin (7/2), saat diruang sidang. Marwoto juga mengatakan bahwa harga sapi berdasarkan berat dan ukurannya. Harganya tersebut sekitar Rp7 juta-Rp8 juta per ekor. Pelaksanaannya, baik berupa administrasi, pencarian sapi, hingga di salurkan ke masyarakat, semua dikendalikan Saiful Syamsuddin. Dan kata dia, Saiful juga salah seorang penyalur bansos tersebut. "Saya cuma tanda tangan saja dan tidak mengetahui urusan dilapangan,” kata Marwoto. Dari hasil penyaluran sapi tersebut diketahui, mereka mendapat keuntungan sekitar Rp 800 ribu per ekor sapi dan dibagi dengan Saiful. Dalam persidangan kasus bansos ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Sri Rukmini Setianingsih dan Dian Angraeni. Setelah mendengarkan penjelasan dari terdakwa maka sidang akan dilanjutkan Senin depan (12/2), sidang ini nantinya mendengarkan tuntutan yang diajukan JPU terhadap Marwoto. aon
|