Polres Bontang Bekuk Pengedar LLPolisi Sita 1007 Butir Pil Koplo dan Rp 3 juta dari Tersangka
2011-02-05 07:38:01
BONTANG, Jajaran Polres Kota Bontang berhasil menangkap pengedar obat terlarang jenis double L (LL), Rabu (2/2) lalu. Penanggkapan ini berdasarkan laporan warga yang ditindaklanjuti satuan narkoba Polresta Bontang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di sebuah Hotel yang berada di Jalan KS Tubun, Bontang. Dari penyergapan tersebut Polresta Bontang membekuk tersangka Kamaruddin (27) yang belakangan di ketahui telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Kapolres AKBP Dede Rahayu di damping Kasat Reskrim AKP Yogi, pihaknya mengaku sangat kesulitan menangkap tersangka di karenakan kerap berpindah-pindah tempat. "Namun berkat laporan masyarakat serta tim Polres yang bergerak cepat akhir kami berhasil membekuk pelaku,”ungkap Kapolres dalam jumpa Persnya yang berlangsung di Polres Bontang, Selasa (7/2) kemarin. Tambah Dede, pihaknya sempat mengamankan 2 orang pemakai narkoba berjenis LL ini, namun kedua pemakai dilepas mengingat ada aturan khusus yang mengatur itu tentang pemakai. "Sesuai aturan kesehatan No 36 2009,” kata Dede. Dari hasil keterangan pemakai inilah, kasus ini pun di kembangkan dan alhasil, Jajaran Polres Bontang berhasil membekuk pelaku di salah satu kamar Hotel. “Saat kami ringkus pelaku sedang memakai barang LL tersebut.” Tambahnya. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1007 Butir pil koplo jenis Doble L (LL) yang di kemas dalam bentuk plastic, serta Uang tunai sejumlah Rp 3.000.000, akibat dari perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal UUD Kesehatan No 36 (pengedar) dengan ancaman kurungan 5 Tahun juga di jerat dengan pasal 196 Tentang pengedar Narkotika.wan
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...