Soal Penjualan Petak Pasar Sanggam Adji DilayasBeri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
2011-02-07 01:07:15
TANJUNG REDEB,Terkait adanya indikasi penjualan petak pasar Sanggam Adji Dilayas, anggota DPRD Berau H Rustam meminta masalah itu ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Jika terbukti ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat, diminta memberi sanksi tegas. Seperti diketahui, persoalan ini mencuat karena sejumlah pedagang pasar induk beberapa waktu lalu mendatangi kantor bupati, meminta keadilan kepada Pemkab Berau. Agar semua persoalan yang terjadi di pasar itu dapat diatasi oleh dinas instansi terkait, seperti Diskoperindak maupun Bagian Ekonomi. Puluhan pedagang pada saat itu dihadapan Asisten I Pemkab Berau H Bachtiar Kelana S.Sos yakni diantaranya adalah, soal adanya penjualan petak seharga antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta perpetaknya, yang dilakukan berinisal DK, yang notabenenya seorang pedagang. Adanya penarikan petak tanpa pemberitahuan pedagang yang bersangkutan, dan tidak sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama. Apa bila selama dua bulan berturut – turut petak itu tidak ditempati, maka petak itu akan ditarik oleh dinas instansi terkait, kemudian diberikan kepada pedagang yang berminat. Namun faktanya, ada diantaranya yang belum genap dua bulan tidak menempati jatah petak itu, tiba – tiba petak itu diberikan ke pedagang yang lain. Bahkan ada pula masih berjualan pun, tanpa pemberiahuan tiba – tiba petak langsung ditempati orang lain. Selain itu, ada juga pedagang yang tidak mendapat bagian petak. Akhirnya, hasil kesimpulan pertemuan itu Bachtiar berjanji persoalan itu akan disampaikan ke Bupati, karena dia tidak berani amengambil keputusan. Sebab dia bukan pemegang kebijakan, dan dia pun berjanji akan menindalanjuti persoalan itu. Rustam mengaku kecewa atas semua kejadian itu, karena menurut, dia persoalan itu kesalahan fatal. Sebab ia pun mempertanyakan, kapasitas DR di pasar itu apa, lalu uang hasil penjualan petak itu dibagikan kepada siapa. ”Persoalan itu tidak bisa dibiarkan, harus ditindak lanjuti oleh eksekutif. Mengapa orang sipil bisa menjual petak, siapa yang menyuruh dia, lalu dibagi – bagikan kepada siapa saja uang itu,” tegas dia. Peruntukan awal pasar itu dibangun untuk masyarakat, bukan untuk dijual belikan dan tidak disewakan.Sudah lebih enam bulan ini saja pedagang masih bebas retribusi. Karena itu ia meminta kepada Pemkab Berau mengambil lankah tegas, persoalan ini harus tuntas. Agar persoalan ini benar – benar dketahui, dibagian mana benang kusutnya. Imbuhnya. roz
|