Pembunuhan di Toko Emas Direkontruksi2011-02-07 01:09:14
TANJUNG REDEB, Reka ulang adegan pembunuhan terhadap penjaga toko emas Apollo Jalan AKB Sanipah Tanjung Redeb dilaksanakan dengan lancar dan tertib. Namun sebagai antisipasi, polisi tetap mengawal ketat tersangka yang diminta melakukan rekontruksi di 2 tempat kejadian Perkara (TKP), di ruko tempat pembunuhan dan di eks Pasar Gayam tempat pelaku membuang barang bukti (BB) berupa badik dan celana dalam pelaku yang berlumur darah. Kasubag Humas Polres Berau AKP Marwoto menyebutkan, kronologis kejadian yang diperagakan tersangka Jamaluddin (44) sama persis dengan pengakuan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Apa yang diakui korban sama dengan reka ulang yang diperagakan tadi,” jelas Marwoto, Rabu (9/2). Tersangka menjalani 31 reka ulang adegan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban yang masih termasuk keponakannya sendiri pada Rabu (2/2) lalu dengan motif sakit hati. Rekontruksi dimulai pada pukul 08.15 Wita sampai 09.55 Wita dengan melibatkan anggota polisi sebagai pemeran korban. Tidak ada saksi yang disertakan dalam reka ulang itu. Sementara sampai saat ini BB berupa badik yang dibuang kesungai Kelay belum dapat ditemukan kendati telah dilakukan pencarian oleh tim penyelam pada hari Selasa (8/2). Pencarian hari Selasa dilakukan 2 tahap yakni pukul 08.00 Wita sampai 11.00 Wita dan pada pukul 15.00 Wita sampai 16.30 Wita. Meski belum dapat barang buktinya, Marwoto menjelaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dengan dasar bukti-bukti lain dan pengakuan tersangka. Meski proses terus berjalan, upaya pencarian kemungkinan masih terus dilakukan sebagai penguat fakta tindakan kriminal pelaku menghilangkan nyawa seseorang. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni 340 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara sub 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun pembunuhan berencana. as
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...