Jangan Tunda Pengurusan Akte Kelahiran Lambat Lebih Dari 1 Tahun, Wajib Dapat Izin PN
2011-02-07 02:50:12
BALIKPAPAN, Sebagian masyarakat kota Balikpapan biasanya menunda-nunda dalam mengurus surat akte kelahiran, tetapi mulai awal tahun 2012 mendatang masyarakat jangan coba-coba untuk menunda nunda dalam hal mengurus akte kelahiran, karena kalau sampai melampaui batas waktu dari 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pelapor harus mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Pemkot Balikpapan, Rubangi saat di temui Poskota Kaltim di ruang kerjanya, Selasa (08/02) lalu mengatakan, pihaknya saat ini masih memberikan dispensasi kepengurusan akte kelahiran bagi seluruh masyarakat Balikpapan yang hingga kini belum memiliki akte kelahiran, dispensasi tersebut di berikan hingga akhir tahun 2011 ini. "Kalau kita mau mengacu pada aturan nasional, sebenarnya di 2011 ini sudah harus diterapkan. Jadi, masyarakat yang terlambat mengurus akte kelahiran, maksimal sampai usia 60 hari, tetapi kalau lewat dari batas waktu 60 hari akan kami kenakan biaya distribusi sebesar Rp. 12.500. Dan kalau bayi tersebut masih berumur 1 hingga 60 hari kami tidak kenakan biaya atau gratis,”ungkap Rubangi. Dan yang paling repot, kalau sudah di atas satu tahun, pada awal tahun tahun 2012 mendatang masyarakat ingin mengurus akte kelahiran, harus mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri dulu. "Itu yang saya kira sedikit merepotkan masyarakat jika menganggap sepele masalah ini," paparnya. Lanjutnya, kewajiban masyarakat untuk memiliki akte kelahiran, hanyalah untuk memudahkan masyarakat itu sendiri, jika di kemudian hari ingin mengurus administrasi yang membutuhkan sebuah akte kelahiran. "Misalnya, mau masuk sekolah, urus paspor, masuk kerja terutama untuk jadi PNS, tetapi yang paling sering dibutuhkan untuk masalah pendidikan, karena mulai dari mendaftar ke sekolah sampai urusan beasiswa, semuanya pakai akte kelahiran, jadi jangan dianggap sepele keberadaan akte kelahiran ini,” terangnya. Syarat yang wajib di penuhi masyarakat yang ingin mengurus akte kelahiran hanyalah surat keterangan lahir dari rumah sakit atau kelurahan, dilengkapi dengan KTP bagi yang sudah wajib KTP, atau menyertakan Kartu Keluarga (KK) serta surat nikah kedua orang tua. "Dan bagi anak dari orang tua yang tidak memiliki surat nikah, karena hanya menikah dengan sistem nikah siri, itu juga tidak masalah, jadi istilahnya nanti anak dari ibu, jadi yang diajukan surat-surat dari ibunya saja,”tambahnya. Ia mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat kota Balikpapan yang hingga kini belum memiliki akte kelahiran agar segera mengurus seluruh administrasinya,dan mematuhi ketentuan dari administrasi kependudukan di Balikpapan. "Jadi jangan lagi menganggap bahwa akte kelahiran itu sepele, jadi yang belum punya segeralah mengurus,”pungkasnya.*mid
|