Polisi Tetap Proses Kasus Pemukulan Tommy 2011-02-07 03:17:24
SAMARINDA, Polresta Samarinda terus memproses laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan penyerang Deltras Sidoarjo Marcio Souza terhadap Ketua Panpel ISL Persisam Tommy Ermanto, pada pertandingan di GOR Segiri Samarinda, Kamis (3/2) lalu. Menurut Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman, sampai saat ini pihak kepolisisan masih terus memproses kasus pemukulan di lapangan Gor Segiri Samarinda pada saat pertandingan antara Persisam Putra Samarinda melawan tamunya Deltras Sidoarjo. "Kami masih mengkaji hasil penyelidikan dari Sekretaris Pengprov PSSI Kaltim Slamet Bardianto, lalu kita sampaikan ke pihak pelapor," kata Arif, Rabu (9/2), saat di temui sejumlah wartawan. Ditambahkan Arif, penyidik masih berhati-hati, apakah dugaan kejadian itu masih dalam domain pertandingan dengan pengawasan IP, karena tempat kejadian di bench pemain cadangan dan ofisial. Dan waktu kejadian adalah saat pertandingan berlangsung di menit-menit akhir. Insiden yang terjadi pada saat pertandingan berlangsung akibat dipicu oleh pelemparan botol air mineral oleh penonton ke arah bench Deltras, tak lama setelah pemain Persisam Choi Dong Soo mencetak gol di menit 86. Tak terima mendapat perlakukan itu, Marcio balas melempar ke arah penonton. Dari insiden tersebut akhirnya terjadi pemukulan terhadap Ketua Panpel Tommy. Dengan terjadinya insiden tersebut akhirnya Tommy melapor ke Polresta Samarinda terkait pemukulan tersebut. Sambil menyelidiki kasus ini, Arif mengatakan polisi tetap berkoordinasi dengan ofisial pertandingan. "Sementara masih menunggu keputusan Komdis PSSI, supaya jalannya penyidikan tidak kontraproduktif dengan Komdis," ujarnya. Sementara Polresta masih mengumpulkan saksi yang mengetahui insiden tersebut dan dimintai keterangan termasuk terlapor Marcio Souza yang juga saat ini masih berstatus saksi. "Sementara ini kita masih menunggu (PSSI) dan seluruh saksi sudah kita mintai keterangan. Kalau jawaban PSSI menyerahkan ke pidana, akan kami sidik sampai tuntas," terang Arif. Arif juga memastikan, kepolisian tidak akan segan untuk melakukan pemanggilan dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus pemukulan yang dilakukan Marcio Souza. "Kasus ini bisa kita kenakan pasal 351 KUHP ancaman 6 tahun penjara," katanya.aon
|