Polisi Tetap Proses Kasus Pemukulan Tommy

2011-02-07  03:17:24

SAMARINDA, Polresta Samarinda terus memproses laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan penyerang Deltras Sidoarjo Marcio Souza terhadap Ketua Panpel ISL Persisam Tommy Ermanto, pada pertandingan di GOR Segiri Samarinda, Kamis (3/2) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman, sampai saat ini pihak kepolisisan masih terus memproses kasus pemukulan di lapangan Gor Segiri Samarinda pada saat pertandingan antara Persisam Putra Samarinda melawan tamunya Deltras Sidoarjo.
"Kami masih mengkaji hasil penyelidikan dari Sekretaris Pengprov PSSI Kaltim Slamet Bardianto, lalu kita sampaikan ke pihak pelapor," kata Arif, Rabu (9/2), saat di temui sejumlah wartawan.
Ditambahkan Arif, penyidik masih berhati-hati, apakah dugaan kejadian itu masih dalam domain pertandingan dengan pengawasan IP, karena tempat kejadian di bench pemain cadangan dan ofisial. Dan waktu kejadian adalah saat pertandingan berlangsung di menit-menit akhir.
Insiden yang terjadi pada saat pertandingan berlangsung akibat dipicu oleh pelemparan botol air mineral oleh penonton ke arah bench Deltras, tak lama setelah pemain Persisam Choi Dong Soo mencetak gol di menit 86. Tak terima mendapat perlakukan itu, Marcio balas melempar ke arah penonton. Dari insiden tersebut akhirnya terjadi pemukulan terhadap Ketua Panpel Tommy. Dengan terjadinya insiden tersebut akhirnya Tommy melapor ke Polresta Samarinda terkait pemukulan tersebut.
Sambil menyelidiki kasus ini, Arif mengatakan polisi tetap berkoordinasi dengan ofisial pertandingan.
"Sementara masih menunggu keputusan Komdis PSSI, supaya jalannya penyidikan tidak kontraproduktif dengan Komdis," ujarnya.
Sementara Polresta masih mengumpulkan saksi yang mengetahui insiden tersebut dan dimintai keterangan termasuk terlapor Marcio Souza yang juga saat ini masih berstatus saksi.
"Sementara ini kita masih menunggu (PSSI) dan seluruh saksi sudah kita mintai keterangan. Kalau jawaban PSSI menyerahkan ke pidana, akan kami sidik sampai tuntas," terang Arif.
Arif juga memastikan, kepolisian tidak akan segan untuk melakukan pemanggilan dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus pemukulan yang dilakukan Marcio Souza.
"Kasus ini bisa kita kenakan pasal 351 KUHP ancaman 6 tahun penjara," katanya.aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...