Gepak Desak Terdakwa Kasus Dana Operasinal DPRD Ditahan

2011-02-07  03:20:18

TENGGARONG-Gerakan Pemuda Kalimantan-Cabang Kutai Kartanegara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong segera menahan terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasinal DPRD Kukar periode 2004-2009 senilai Rp 2,9 miliar segera ditahan.
Sejak Selasa (8/2) proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong sudah mulai dijalankan, dengan proses agenda sidang pembacaan dakwaan. Pada proses sidang itu, sejumlah terdakwa diantaranya adalah adalah  I Made Sarwa, Bambang AS, Dedi Sudarya, Yayuk Sehati, Irwan Muchlis, Husaini Rasyid, Syarifuddin, dan Yusrani Aran.
Sidang agenda pembacaan dakwaan berlanjut pada Rabu (9/2) kemarin, lantaran salah satu terdakwa Khairudin tak hadir ketika sidang perdana digelar. Selain Khairudin ada lima terdakwa lainnya, yakni Rahmat Santoso, Yusuf AS, Wahid Katung, HM Irkham, dan Edy Mulawarman.
Bahkan untuk memperlancar proses sidang, pihak Pengadilan Negeri Tenggarong membagi 3 majelis hakim. Majelis pertama diketuai Ni Putu dengan hakim anggota Hasmy, dan Teguh Harissa. Majelis kedua diketuai Nugraheni Meinastiti dengan hakim anggota Agus Nazaruddin dan Iman Lukmanul Hakim.“Kita berharap proses sidang para tersangka kasus korupsi dana operasinal DPRD ini bisa segera diproses, agar masyarakat bisa mengetahui,” kata Ketua Gepak Kukar Baharudin kepada media ini kemarin.
Baharudin juga meminta supaya penegak hokum di Kukar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.”Bahkan kalau perlu anggota dewan yang masih aktif maupun yang sudah tak aktif dalam kasus ini segera ditahan,” katanya.
Seperti diketahui sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tenggarong disebutkan bahwa para terdakwa terlibat kasus dana operasional DPRD 2005 dengan kerughian sekitar Rp 2,9 miliar.
Mereka didakwa membuat anggaran ganda di sekretariat DPRD meski item yang sama telah ditanggung dana APBD. Item itu yakni uang pondokan, konsumsi, uang saku, uang cuci dan setrika untuk paket belanja penunjang kegiatan peningkatan SDM dan transportasi lokal. Juga uang saku dan biaya transportasi, akomodasi peserta pertemuan untuk paket belanja penunjang kegiatan kunjungan kerja komisi ke luar daerah, serta pembayaran 11 anggota DPRD yang tak ikut kegiatan pelatihan Pilkada Daerah Istimewa Jogja.
Akibat adanya pembayaran biaya perjalanan dinas ganda dari belanja penunjang kegiatan dan belanja p[erjalanan dinas khusu serta pembayaran belanja penunjang kegiatan kepada anggota DPRD yang tidak berhak sehingga diduga telah terjadi kerugian keuangan daerah.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...