SKPD Harus Paham Benar PP 54 Tahun 20102011-02-11 06:53:07
PENAJAM, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi harahap, SSos, mengatakan proses pengadaan barang dan jasa harus berlangsung sesuai aturan untuk itu semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengerti dan memahami sistim yang berlaku saat ini sehingga lelang atau pengadaan barang dan jasa berlangsung secara efektif untuk itu semua satua kerja perangkat daerah (SKPD) di Penajam harus mematuhi PP No. 54 Tahun 2010. Menurut bupati PPU, ketika membuka sosialisasi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Pengenalan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di ruang pertemuan Kantor Bupati, Rabu (9/2) kemarin menekankan agar semua PNS di SKPD harus memahami dan mengerti benar apa yang termaktub didalam PP tersebut, jadi tidak sembarang untuk mendapatkan apa yang sudah diusulkan. "Proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur penggerak ekonomi, jadi semua SKPD harus benar-benar menjalankannya dengan benar dan efisien, dia mengatakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa agar semua proses bisa dilakukan secara efisien. Kendati demikian efisien saja tak cukup, yang paling penting adalah tidak melanggar aturan. Sebab bisa berdampak pada hukum, harapan kami agar roda pembangunan bisa berjalan dengan cepat maka setiap SKPD harus memahami aturan yang ada,"ungkapnya. Bupati juga menekankan kepada seluruh pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk bisa meningkatkan kedisiplinan mereka, berikan pelayanan yang maksimal agar masyarakat merasa bahwa mereka benar-benar dimudahkan dan dilayani dengan baik. "PNS itu kan pelayan publik, jangan dibalik. Jadi berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,"imbuhnya. Ia juga, berharap semua pihak yang terlibat dalam pembangunan di Penajam bisa lebih berbenah diri agar terhindar dari tuntutan hokum, kepada pihak agar lebih memperbaiki tatanan administrasi, karena meskipun tak melakukan korupsi, tapi ketika administrasinya kacau, bisa saja orang itu dianggap melakukan korupsi. Sementara, Kabag Pembangunan Ir. Surodal Santoso mengatakan, sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pihak yang terkait dan telibat dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dan ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang pernah dilaksanakan awal Januari lalu. Hadir saat pelaksanaan sosialisasi itu pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten PPU serta peserta yang mengikuti sosialisasi termasuk Lurah, Kepala-kepala SKPD, Sekkab PPU, PPK, PPTK sebanyak 100 orang, penyedia jasa 50 orang, ULP dan LPSE 50 orang. max
|