DPRD Balikpapan akan Buat Perda Larangan Batu Bara2011-02-11 06:56:02
Balikpapan, Poskota Kaltim : DPRD Kota Balikpapan meminta komitmen kepada para calon Walikota dan Wakil Walikota untuk tetap menjadikan Kota Balikapapan sebagai kota yang ‘’mengharamkan’’ penambangan batu bara, sebab jika tidak maka tidak menutup kemungkinan aka nada pertambanganbatubara ditengah kota Balikkpapan ini Komitmen Pemkot dan DPRD telah menjadikan Kota Balikpapan terhindar dari kerusakan lingkungan akibat penambangan batu bara seperti yang terjadi di daerah-daerah termasuk di daerah tetangga Balikpapan.. Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengingatkan hal itu kepada calon walikota dan wakil walikota soal komitmen untuk terus mengharamkan penambangan batu bara, sebab , menurut ABS, keberhasilan Kota Balikpapan untuk tetap komit mengharamkan penggalian batu bara dikarenakan ada kesepakatan bersama antara Pemkot dan DPRD yang saling mengawal dan melihat pentingnya menjaga keberlanjutan eksistensi lingkungan kota dari eksplorasi terbuka dan ini pasti didukung penuh DPRD dan akan dibuatkan Peraturan daerah (Perda) larangan pengelolaan batu bara. Selama kita kawal bersama-sama aturan dimaksud, kedepan pemimpin selanjutnya harus dengan niat itu sebab jika tidak maka dapat dipastikan kalau Balikpapan akan hancur hanya masalah hadirnya pertambangan batubara, pokoknya kita akan kawal peraturan itu, jaga agar tetap haram penggalian batu bara di Balikpapan. Ditanya, apakah aturan itu bisa bertahan ketika bapak Ketua DPRD tidak menjabat lagi sebagai ketua dan anggota DPRD Balikpapan ? mendapatkan pertanyaan itu Andi Burhanuddin Solong (ABS) mengaku kalau sudah tidak sebagai ketua DPRD atau anggota DPRD, tidak tahu lagi, namun harapan kami pemimpin kedepan Balikpapan harus benar-benar komitmen dengan ketentuan itu kalau tidak maka aka nada masalah baru nantinya. max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...