Kejari Penajam Tahan Kades Sukaraja

2011-02-11  06:57:19

Penajam, Poskota Kaltim : Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Suparno,  sejak Senin (31/1) sekitar pukul 16.30 Wita, Suparno yang diduga terlibat korupsi dana alokasi dana desa (ADD) 2009 ini kini dititipkan di sel Mapolres PPU.
Kepala kejari PPU Andi Sundari, SH didampingi Kasi Pidana Khusus Hamzah menjelaskan, penahanan tersangka ini dilakukan karena tiga kali dilakukan pemanggilan baru bisa dating tersangka kurang kooperatif sehingga kami melakukan penahanan.
Karena tiga kali kami melakukan pemanggilan, baru tersangka datang didampingi pengacara, usai pemeriksaan kami langsung tahan dan kini dititipkan sementara di Sel Mapolres PPU,  ujar Sundari, Selasa lalu.
Sundari menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena mengeluarkan ADD untuk keperluan kantor dan bantuan kepada masyarakat, namun kenyataan pengadaan seperti genset dan tandong ternyata fiktif termasuk memotong pajak untuk Musollah dan yang dibayarkan tidak sesuai dengan laporan, kata Sundari.
Dia mengatakan, atas perbuatan tersangka dia akan dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...