Kejari Penajam Tahan Kades Sukaraja2011-02-11 06:57:19
Penajam, Poskota Kaltim : Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Suparno, sejak Senin (31/1) sekitar pukul 16.30 Wita, Suparno yang diduga terlibat korupsi dana alokasi dana desa (ADD) 2009 ini kini dititipkan di sel Mapolres PPU. Kepala kejari PPU Andi Sundari, SH didampingi Kasi Pidana Khusus Hamzah menjelaskan, penahanan tersangka ini dilakukan karena tiga kali dilakukan pemanggilan baru bisa dating tersangka kurang kooperatif sehingga kami melakukan penahanan. Karena tiga kali kami melakukan pemanggilan, baru tersangka datang didampingi pengacara, usai pemeriksaan kami langsung tahan dan kini dititipkan sementara di Sel Mapolres PPU, ujar Sundari, Selasa lalu. Sundari menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena mengeluarkan ADD untuk keperluan kantor dan bantuan kepada masyarakat, namun kenyataan pengadaan seperti genset dan tandong ternyata fiktif termasuk memotong pajak untuk Musollah dan yang dibayarkan tidak sesuai dengan laporan, kata Sundari. Dia mengatakan, atas perbuatan tersangka dia akan dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...