Banleg DPRD Sampaikan Program Legislasi Daerah 2011Diusulkan 32 Raperda Dibahas Legislatif dan Eksekutif
2011-02-11 07:20:13
TENGGARONG, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutai Kartanegara melalui anggota Banleg Sukardi, Kamis (10/2) pagi kemarin menyampaikan Laporan Legislasi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara 2011, melalui sidang Paripurna ke 3 yang digelar di gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Salehudin, dihadiri oleh sebagian besar anggota DPRD Kukar, para kepala dinas/instansi, unsure muspikab dan undangan lainnya. Laporan anggota Banleg yang disampaikan Sukardi, dikatakan kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam upaya pembentukan program legislasi daerah 2011 diantaranya yakni melaksanakan rapat kerja dengan pihak pemerintah daerah, melakukan rapat intern Badan Legislasi DPRD, serta membahas usulan program legislasi 2011 bersama dengan pihak eksekutif. Dalam rapat kerja pihak eksekutif telah mengusulkans ebanyak 31 buah Rancangan Peraturan Daerah, dimana terdiri dari, Raperda tentang pembentukan Dinas Bina Marga, Raperda Pembentukan Dinas Cipta Karya, Raperda pembentukan Lembaga Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah, Tentang Perubahan Perda Nomo 12 Tahun 2008 Pembentukan Dinas-Dinas, Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan adminitrasi negara kependudukan, kemudian Raperda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, Raperda tentang pengelolaan pertambangan Mineral dan Batu Bara, tentang usaha perikanan, Raperda tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, Raperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, Raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang retribusi pelayanan pasar, tentang retribusi pelayanan kesehatan, tentang retribusi IMB, tentang retribusi rumah potong hewan, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, tentang hasil hutan bukan kayu, kemudian Raperda tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 menyangkut organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Mahakam, tentang pemberdyaan usaha mikro kecil dan menengah, Raperda tentang perubahan Perda nomor 14 Tahun 2003 menyangkut Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, kemudian Raperda tentang Biaya Admintrasi Wajib Daftar Perusahaan (BA-WDP), tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan kelurahan, kemudian Raperda tentang pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar serta pembubaran koperasi, Raperda tentang penanaman modal, tentang retribusi penyebarangan di air, tentang pola tariff rumah sakit umum daerah, tentang system kesehatan daerah, tentang pemberian izin lokasi, tentang izin membuka tanah, tentang penyelesaian sengketa tanah diluar pengadilan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Raperda tentang kewajiban pengusahaan barkantor di ibokota Kabupaten wilayah kerjanya. “Dari usulan tersebut ada sebanyak 24 Raperda yang menjadi proyeksi pembahasan pada tahun 2011 ini,” ujar Sukardi.awi
|