Tersangka Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Layak Ditahan

Djumli Ilyas: Ditahan Atau Tidak Itu Kewenangan PN Tenggarong

2011-02-11  07:38:55

TENGGARONG-Kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar 2005-2006 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,9 miliar dan menyeret seluruh anggota DPRD Kukar periopde 2004-2009, dan saat ini  yang sudah purna tugas maupun yang saat ini masih aktif menjadi anggota terhormat DPRD Kukar, memunculkan pertanyaan dikalangan masyarakat lantaran para tersangka yang saat ini menjalai proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong belum kunjung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Djumli Ilyas SH saat dikonfirmasi Poskota Kaltim menyatakan, penahanan terhadap 14 terdakwa yang semuanya mantan anggota DPRD Kukar dalam kasus korupsi dana operasional DPRD itu wewenang sepenuhnya Pengadilan Negeri Tenggarong. "Kami sudah menyerahkan berkas dan saat ini sudah diproses sidang, kalau ditahan atau tidak itu kewenangan PN Tenggarong,” kata Djumli Ilyas.
Dikatakan Djumli bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi dana operasional atau perjalanan dinas DPRD tersebut ditangani pihak Kejati Kaltim dan Kejari Tenggarong hanya menindaklanjuti berkas yang sudah diserahkan oleh Kejati Kaltim.
“Untuk penanganan dalam proses tindak pidana khusus memang dalam kondisi-kondisi tertentu bisa tidak tahan atau ditahan, hanya saja perlu mempertimbangan beberapa persyaratan, jika memang tersangka dikawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan ancaman hokum penjara berat, maka pihak berwenang bisa dilakukan penahanan. Dan untuk proses kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD ini sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan,” beber Djumli.
Sementara untuk berkas 24 anggota DPRD yang masih aktif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim, lanjut Djumli hingga saat ini beluh resmi diserahkan ke Kejari Tenggarong.
"Secara resmi belum kami terima berkas 24 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalana dinas ini,” tegas Djumli.
Seperti diketahui sesuai dengan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor 02/LHP/XIX.SMD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 pada pembayaran belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD pada Sekretariat DPRD tahun 2005 menyimpulkan bahwa telah terjadi kekurangan uang daerah sebesar Rp.2.988.800.000 sebagai akibat adanya pembayaran biaya perjalanan dinas ganda dan belanja penunjang kegiatan dan belanja perjalanan dinas khusus serta pembayaran belanja penunjang kegiatan anggota DPRD yang tidak berhak sehingga diduga telah terjadi kerugian keuangan daerah. awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...