Pemilik Cran Kecewa Pungutan di Pelabuhan Kariangau2011-06-25 00:25:29
BALIKPAPAN, Pemilik alat berat jenis Cran, Ludi, mengaku kecewa dengan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubda) cq Pelabuhan Kariangau, Balikpapan karena pihaknya sudah membayar biaya angkut alat berat dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggunakan kapal feri milik PT ASDP Feri Indonesia Balikpapan tapi begitu tiba di pelabuhan Kariangau masih dimintai biaya sebesar Rp. 2 juta. ‘’Kendaraan kami tidak bisa keluar pelabuhan Kariangau kalau tidak membayar biaya yang diminta oleh petugas UPT Dirjen Hubda Pelabuhan Kariangau bernama Ta, negosiasi sangat lama namun akhirnya kami membayar tapi tidak sebesar yang diminta karena kami punya uang tinggal Rp. 1,5 juta, kemudian saat pembayaran kami minta kwitansi namun karena sudah malam tidak ada stempal sehingga kwitansi itu hanya menggunakan meterai,’’ kata Ludi, yang menghubungi media ini, Kamis (11/2) Pukul 20.10 Wita. Menurut Ludi, alat berat yang dia bawa itu untuk membangun jalan di Kutai Timur selanjutnya menggunakan kapal feri milik PT ASDP Feri Indonesia dari pelabuhan Taipa, Palu Sulteng kami menyeberang ke Balikpapan selanjutnya berencana ke Sangatta, Kutai Timur (Kutim), hanya saja tertahan cukup lama di pelabuhan Kariangau hanya karena kami masih dimintai biaya yang tidak jelas peruntukkannya. ‘’Kami sempat menanyakan permintaan biaya itu untuk apa dan apakah sesuai peraturan namun oleh Ta, mengatakan kalau itu sudah sesuai dengan peraturan hanya saja yang kami tahu bahwa kami sudah membayar biaya angkut dari Palu dan setibanya di Balikpapan harusnya langsung meningalkan pelabuhan Karaingau untuk menuju Sangatra, Kutim,’’ terang Ludi. Sementara itu, Kepala UPT Dirjan Hubda, Kepala Pelabuhan Kariangau, Abd. Madjid, ketika ditanya masalah ini justru bingung. Karena dia mengaku tidak mendapatkan informasi masalah itu. Dan ia akan mencaritahu dulu siapa petugas dimaksud, kalau benar terjadi pungutan diluar ketentuan maka akan di tegur. ‘’Kami tidak tahu masalah itu sebab tidak ada laporan yang kami terima sejak pagi hari hingga siang ini, pokoknya kalau benar ada perbuatan tidak terpuji itu maka kami akan panggil dan tegur. Soal alat berat memang ada tarif negosiasi tapi itu wewenang PT ASDP Feri Indonesia yang mengangkut kendaraan dimaksud,’’ ujar Abd. Madjid, kemarin. Diakuinya, kalau terhitung 1 Maret 2011 mendatang pengelolaan dan penanganan pelabuhan feri Kariangau akan ditangani oleh UPT Pelabuhan Kariangau, tidak ditangani lagi oleh PT ASDP sesuai surat dari Dirtjen Hubda Nomor : AP.005/1/2/DJPD/2011 tanggal Januari 2011 surat itu ditandatangani oleh Ir. Wiratno, MM, Direktur Lalulintas Dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. max
|