Pemkot tak Terbitkan Izin Ruko di Daerah Resapan Air2011-02-16 00:03:01
SAMARINDA, Anggota DPRD Samarinda, Suratna mengisyaratkan agar Pemkot bersikap tegas dan harus dilakukan secara konsisten atas sikap Walikota Samarinda yang tidak akan mengeluarkan lagi ijin prinsip terhadap pembangunan rumah dan toko (ruko) atau perumahan didaerah resapan air. "Kalau memang Pemkot ingin menciptakan sistem pengendalian banjir dengan cara melakukan penghentian terhadap perijinan prinsip pembangunan ruko dan daerah resapan air itu hal yang bagus. Tap harus dilakukan dengan tidak hanya konsep saja. Harus tegas dan konsisten," ujar Suratna, Selasa (15/2). Berbicara melalui saluran telepon genggamnya, politisi dari Partai Demokrat ini, mengemukakan diperlukan banyak hal untuk mengendalikan banjir di Kota Samarinda yang kian mengganas. Berbagai sistem penanggulangan juga telah dilakukan. Mulai dari kajian secara ilmiyah, biografi hingga melibatkan ahli dari negara lain. "Tapi kalau upaya itu tak dijalankan dengan sikap tegas dan konsisten saya yakin rencana tersebut akan menguap begitu saja," katanya. Sebelumnya, Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang, mengingatkan agar izin prinsip pembanbgunan ruko dihentikan. Karena, hal itu erat terkait dengan rencana Pemkot melakukan penanggulangan serius terhadap bannir yang melanda Samarida. "Saya ingatkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2SP, Red) kota Samarinda bahwa saya tidak akan menandatangani izin prinsip terhadap pembangunan ruko dan perumahan yang dibangun diatas daerah rawa,"tegas Walikota Samarinda H Syaharie Jaang kepada wartawan belum lama ini. Dia mengatakan, saat ini perkembangan pembangunan dikota Samarinda secara nyata telah mengurangi kawasan resapan air dan kawasan hutan. Hingga saat ini kawasan yang ditetapkan sebagai hutan kota Samarinda hanya 1,05% dari luasan kota. Sementara itu, sebagian besar kawasan rawa telah menjadi kawasan pengembangan perumahan dan industri, sehingga rawa yang tersisa di kota semakin mengecil. Menurut dia kawasan rawa yang merupakan kawasan penting dalam fungsi hidrologis menjadi penting untuk dipertahankan atau diperluas. Karena kata Syaharie hal itu sangat berkaitan dengan memperlancar aliran air ke kawasan Sungai Karang Mumus. "Harus kita akui saat ini air yang seharusnya mengalir lancar ke kawasan Sungai Karang mumus sekarang tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya, hal itu disebabkan adanya penyempitan bahkan penutupan terhadap aliran anak-anak sungai didaerah kawasan pembangunan tadi," ucapnya. Untuk itu, sejak dirinya dilantik menjadi Walikota Bersama Wawali Nusyirwan Ismail, Syaharie berupaya melakukan Penataan ruang DAS Karang Mumus dengan menetapkan kawasan DAS sebagai kawasan dilindungi, dalam bentuk sempadan sungai, rawa, hutan kota, hutan pendidikan,dan ruang terbuka hijau.aon
|