Percetakan Sawah di Kaltim tak Seimbang 2011-02-16 01:02:03
SAMARINDA, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim H Rusmadi, mengatakan, pemerintah terus berupaya dalam pencetakan sawah baru, tetapi pencetakan sawah baru yang akan dilakukan baik bersumber dari APBN maupun APBD itu hanya mampu sekitar 1.200 hektar, sementara alih fungsi lahan sawah produktif apakah itu karena pemukiman, pertambangan sekitar 2.600 hektar, sehingga pencetakan sawah tidak seimbang dengan lahan sawah yang beralih fungsi. "Oleh karena itu, pemrintah baik Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota harus serius dan berani mengambil tindakan dan terobosan, serta tidak hanya melakukan hal yang biasa-biasa, tetapi juga harus yang luar biasa, sehingga ketahanan pangan di Kaltim bisa dipertahankan,"jelas Rusmadi belum lama ini. Ditambahkan, seperti diketahui bahwa Kaltim pada posisi terakhir ini 197 ribu hektar lahan padi pada diantaranya 95 ribu lahan sawah produktif itu bukan hanya semakin meningkat tetapi semakin menurun dimana posisi sekarang ini 146 ribu hektar, dan yang menurun pesat adalah 4 tahun terakhir ini 12 ribu hektar luas lahan sawah produktif. Oleh karena itu, kita harus menghentikan ijin-ijin operasi tambang, yang belum beruperasi dan untuk yang telah beroperasipun harus bisa memberikan perhatian terhadap lahan-lahan sawah produktif, karena bagaimanapun juga UU No 41 tahun 2009 tentang peraturan perundangan perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan,"ujarnya. "Maka dari itu Pemprov bersama dengan kabupaten/kota harus barani mengambil langkah-langkah nyata maupun terobosan dalam menangani permasalahan lahan sawah produktif, sebab kalau tidak lambat laun sawah-sawah yang ada dipastikan akan beralih fungsi menjadi lahan tambang. Sehingga hal itu sangat berbahaya dan akan mengancam akan ketahanan pangan di Kaltim.Walaupun nantinya ada upaya menganti lahan sawah produktif yang sudah menjadi lahan tambang, tentu hal itu memakan proses yang lama, dan hal itu kalau ditinjau dari segi agro ekologinya, tentu belum tentu bisa menjadi lahan sawah produktif karena faktor tanah,"papar Rusmadi. Menurut Rusmadi, selain mangambil tindak yang nyata dalam mengantisipasi semakin berkurannya lahan sawah produktif, yang dampaknya tentu sangat merugikan terhadap ketahanan pangan di Kaltim, maka diharapkan kabupaten dan kota bisa menerapkan UU No 41 tahun 2009, tentang peraturan perundangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB), khususnya dalam percepatan penyelesaian peraturan pemerintah tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Tujuan penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan antara lain adalah dalam rangka mewujudkan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Meningkatnya pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani. Didapatnya kepastian usaha bagi pelaku usaha tani. Terwujudnya keseimbangan ekologis, dan dapat dicegahnya pemubaziran investasi infrastruktur pertanian,"papar Rusmadi. mar
|