Percetakan Sawah di Kaltim tak Seimbang

2011-02-16  01:02:03

SAMARINDA, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim H Rusmadi, mengatakan,   pemerintah  terus berupaya dalam pencetakan sawah baru, tetapi pencetakan sawah baru yang akan dilakukan baik bersumber dari APBN maupun APBD itu hanya mampu sekitar 1.200 hektar, sementara alih fungsi lahan sawah produktif  apakah itu karena pemukiman, pertambangan  sekitar 2.600 hektar, sehingga pencetakan sawah tidak seimbang dengan lahan sawah yang beralih fungsi.
"Oleh karena itu, pemrintah baik Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota harus serius dan berani mengambil tindakan dan terobosan, serta tidak hanya melakukan hal yang biasa-biasa, tetapi juga harus yang luar biasa, sehingga ketahanan pangan di Kaltim bisa dipertahankan,"jelas Rusmadi belum lama ini.
Ditambahkan, seperti diketahui bahwa Kaltim pada posisi terakhir ini 197 ribu hektar lahan padi  pada diantaranya  95 ribu  lahan sawah produktif itu bukan hanya semakin  meningkat tetapi semakin menurun dimana posisi sekarang ini 146 ribu hektar, dan yang menurun pesat adalah 4 tahun terakhir ini 12 ribu hektar luas lahan sawah produktif. Oleh karena itu, kita harus menghentikan ijin-ijin operasi tambang, yang belum beruperasi dan untuk yang telah beroperasipun harus bisa memberikan perhatian terhadap lahan-lahan sawah produktif, karena bagaimanapun juga UU No 41 tahun 2009 tentang peraturan perundangan perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan,"ujarnya.
"Maka dari itu Pemprov bersama dengan kabupaten/kota harus barani mengambil langkah-langkah nyata maupun terobosan dalam menangani permasalahan lahan sawah produktif, sebab kalau tidak lambat laun sawah-sawah yang ada dipastikan akan beralih fungsi menjadi lahan tambang. Sehingga hal itu sangat berbahaya dan akan mengancam akan ketahanan pangan di Kaltim.Walaupun nantinya ada upaya menganti lahan sawah produktif yang sudah menjadi lahan tambang, tentu hal itu memakan proses yang lama, dan hal itu kalau ditinjau dari segi agro ekologinya, tentu belum tentu bisa menjadi lahan sawah produktif karena faktor tanah,"papar Rusmadi.   
Menurut Rusmadi,  selain mangambil tindak yang nyata    dalam mengantisipasi semakin berkurannya lahan sawah produktif, yang dampaknya tentu sangat merugikan terhadap ketahanan pangan di Kaltim, maka diharapkan  kabupaten dan kota  bisa menerapkan   UU No 41 tahun 2009,  tentang peraturan perundangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB), khususnya dalam percepatan penyelesaian peraturan pemerintah tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Tujuan penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan antara lain adalah dalam rangka mewujudkan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Meningkatnya pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani. Didapatnya kepastian usaha bagi pelaku usaha tani. Terwujudnya keseimbangan ekologis, dan dapat dicegahnya pemubaziran investasi infrastruktur pertanian,"papar Rusmadi. mar

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
S E L A S A
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...