Polisi Ringkus Bandar Besar Togel2011-01-20 15:38:20
SAMARINDA, Jajaran Polresta Samarinda, Senin (14/2) lalu sekitar pukul 05.00 wita mengamankan seorang warga keturunan atas nama Tan Tjin Ping (46) warga Jl Aminah Syukur Blok C11 RT 01 no 14. Tan Tjing Ping ditangkap di Jl Pelabuhan. Menurut sumber Poskota Kaltim dilapangan, tersangka ditangkap saat merekap kupon togel. Polisi lantas mengamankan barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp22.825.000, 1 buah pulpen, 1 unit telpon genggam, dan 4 lembar paito. Tersangka memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sebab sepak terjang tersangka cukup luas. Dari barang bukti yang diamankan, polisi akhirnya mengamankan tersangka. Saat dikonfirmasi Poskota Kaltim, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kompol Arif Budiman Sik membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti. "Tersangka akan dikenakan pasal 303, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tandasnya. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...