Makmur: Saya Memilih Mundur Jadi Bupati2011-01-21 08:02:03
TANJUNG REDEB, Pemkab Berau tidak main-main dengan komitmen memberantas minuman Keras (Miras) dari Kabupaten Berau. Sejak periode sebelumnya Bupati Berau, H Makmur HAPK dan Wakil Bupati Ahmad Rifai sudah melarang perpanjangan izin penjualan Miras di Berau. “Saya memilih mundur jadi Bupati daripada harus melegalkan Miras, sebab itu adalah biang keladi banyak tindak kejahatan,” tegas Makmur. Bupati tidak ingin meninggalkan warisan aturan pada masa yang akan datang terhadap legalitas Miras di Berau. Banyak kejadian dan pengalaman tindak kejahatan, kecelakaan yang bermula dari Miras. Hal itu yang perlu dijadikan pengalaman semua komponen masyarakat untuk menciptakan antipati terhadap Miras. Bupati juga menepis ada sebagian kelompok yang mendukung peredaran miras dengan dalih kepentingan ritual adat. “Bahkan banyak pemuda-pemuda adat, tokoh masyarakat adat Dayak sendiri yang memberikan dukungan kepada Pemkab untuk memberantas Miras, jadi tidak benar jika ada yang bilang mereka suka akan Miras,” tegas Bupati. Saat ditanya Pembaru Pergerakan Mahasiswa Berau (PPMB), terhadap Komitmen Pemkab untuk memusnahkan Miras yang sudah disita Satpol PP berjumlah lebih 11 ribu botol pada 2010 lalu, Bupati juga mengharapkan ada dukungan mahasiswa untuk memerangi peredaran Miras. Memberantas Miras dari Berau, Bupati meminta peran serta masyarakat termasuk mahasiswa. Bahkan kasus penanganan Miras terakhir Pemkab dimana Satpol PP Berau diminta segera mengembalikan 11.496 botol Miras yang telah disita dari sebuah agen Miras sejak April 2010 lalu sesuai dengan pernyataan hukum. Namun demikian, Pemkab tetap tak bergeming dengan upaya hukum yang ditempuh pemilik Miras. Meski dikabarkan dituntut sebesar Rp 700 juta, Bupati menegaskan akan bertahan. Pemkab Berau tengah dilanda dilema yang terpaksa harus dihadapinya dari sebuah komitmen memberantas Miras. Secara hukum, 11 ribu botol Miras jenis Bir Bintang yang pernah disita itu sudah seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, karena tidak cukup kuat dasar hukum untuk dimusnahkan. Disisi lain, desakan masyarakat Berau dari lapisan masyarakat untuk memusnahkan barang haram tersebut sangat kuat. Hal itu berdasarkan bukti keseriusan masyarakat Berau melalui upaya melayangkan Surat ke Kapolda Kaltim juga ditembuskan ke Kapolres Berau, Kajari, Bupati Berau dan Dandim 0902/TRD Berau. Lembaga Adat Bersatu Babada yang terdiri dari Lembaga adat Banua, Lembaga Adat Bajau, Lembaga adat Dayak, didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau, Pemangku adat keraton Kesultanan Gunung Tabur, dan Pemangku adat keraton Kesultanan Sambaliung menuangkan upaya tersebut dalam surat yang dilayangkan kepada Kapolda Kaltim, Kajati Kaltim, Gubernur Kaltim dan Danrem 091/ASN. Mereka meminta agar Pemkab segera memusnahkan Miras yang sudah disita serta memberantas peredaran Miras lainnya. as
|