2 Perusahaan Tambang di Palaran Ribut2011-01-21 08:13:28
SAMARINDA,Perusahaan tambang selalu menimbulkan polemik, seperti tambang di kawasan RT 22 Simpang Pasir Palaran. Dua perusahaan tambang, yaitu PT Adiyta Sari dan PT Vidi Putra meminta Polseksa Palaran menjadi mediasi permasalahan mereka. Sayangnya, pertemuan di Kantor Polseksa Palaran, Rabu (16/2) lalu berakhir deadlock. Tidak ada titik temu untuk menyelesaikan masalah kedua perusahaan tambang tersebut. Menurut Direktur PT Vidi Putra Vivi Sumanti, awalnya sewa alat kepada PT Vidi Putra, PT Aditya Sari memberikan DP sewa alat kepada PT Vidi Putra. Karena pembayaran terkatung-katung, akhir mengambil solusi bermitra kerja dan diberi lokasi di Blok C sebagai SPK. Ternyata, lokasi tersebut sulit dikerjakan, padahal anggaran menambang sudah menghabiskan dana tidak sedikit. Karena lokasi sulit dikerjakan, kemudian PT Vidi Putra dijadikan kontraktor diberi lahan di blok D. Dalam perjalanan, ternyata pembayaran tanam tumbuh macet. Akhirnya, CV BEK memberikan pemutusan atau pengambilalihan. Dan pihaknya diberi surat penunjukan langsung agar tambang tersebut dikerjakan, agar tidak stagnan. Menurut Vivi, posisi PT Vidi mengantikan PT Aditya. Setelah dalam perjalanan, PT Aditya tidak terima kondisi itu. Padahal pihaknya selain kontraktor juga pembeli batubara. "Saat mau houling dengan memberitahukan kepada PT Adiyta ternyata dipersulit. Kalau mau houling saya wajib membayar 90 persen dari nilai kargo tersebut, padahal saya sudah mengerjakan 100 persen," katanya. Padahal lanjut Vivi, kalau tidak segera houling, pihaknya akan dituntut pembeli. "Saya hanya menuntut keadilan saja, sebab nilai kerugian kami cukup banyak. Kami punya beban moral, sebagai kontraktor tidak dibayar, sebagai pembeli tidak bisa menjual, sebagai penerima SPK juga tidak bisa bekerja," terangnya. Sementara itu Humas PT Aditya Sari Hardiani S mengatakan, sebenarnya masalah PT Vidi Putra dengan PT Adiyta Sari tidak serumit seperti sekarang ini. Persoalannya hanya salah pemahaman kontrak kerjasama saja, namun pertemuan sekarang ini tetap tidak menghasilkan kesepakatan. Memang, lanjut Hadiani, PT Vidi Putra ditunjuk PT Aditya Sari sebagai kontraktornya. Sedangkan CV BEK tidak ada berhubungan dengan PT Vidi. Sementara itu, Kapolsek Palaran AKP Agus Siswanto SIK mengatakan, Polsekta palaran hanya tempat mediasai saja, tidak ikut campur masalah tersebut sebab masalah bisnis antara kedua perusahaan. Sedangkan kalau dilanjutkan hanya masalah perdata saja bukan kriminal.john
|