Perda Pajak Rokok Aktif 20142011-01-21 08:16:10
SAMARINDA, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Aji Sofyan Alex mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah, yang didalamnya memuat tentang Pajak Rokok baru aktif atau diberlakukan pada 2014 mendatang. Aji menguraikan, dilaksanakannya pada 2014 dikarenakan saat ini pemerintah baru melakukan infentaris terhadap objek yang akan dikenai pajak tersebut. Mengingat jumlahnya yang kemungkinan cukup banyak. Objek dari perda pada poin itu pula kata dia bukanlah konsumen rokok. Melainkan pada distributor berbagai jenis rokok tanpa terkecuali. sehingga butuh banyak waktu untuk mencari informasi tentang keberadaan mereka. “Masyarakat jangan khawatir, sebab yang dikenai pajak bukanlah masyarakat melainkan para distributor pajak di Kaltim. Terkait masalah pabriknya itu wewenang pusat untuk menarik pajaknya jadi Kaltim hanya mengenakan pajak terhadap distributornya,” ucap Aji Sofyan. Politisi asal Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa pajak yang nantinya dikenakan kepada distributor rokok adalah sebesar 10 persen. Dengan adanya target pajak yang baru, diharapkan pendapatan daerah akan semakin meningkat secara siqnifikan. Selain itu, sambung dia, sangat penting bagi kaltim untuk mencari sumber-sumber yang dapat dijadikan mata air pendapatan, sebab hingga empat tahun kedepan banyak proyek yang harus dibiayai dengan anggaran yang cukup besar. “Melalui peningkatan pendapatan daerah maka diharapkan pula masyarakat dapat sejahtera, paling tidak berbagai proyek dengan pembiayaan pola tahun jamak bisa menjadi ringan,” ungkap Aji. Kendati baru akan diterapkan tiga tahun mendatang, namun dinilai penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi bukan hanya kepada distributor rokok melainkan masyarakat luas agar tidak terjadi kesalah pahaman. hms4/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...