DPRD Setujui Raperda LPJ APBD 20092011-01-21 08:23:50
TENGGARONG, DPRD Kukar memberikan persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban APBD 2009 menjadi Perda, melalui sidang paripurna yang digelar, Rabu (16/2) lalu digedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, yang dihadiri oleh para kepala dinas/instansi Pemerintah Kukar. Dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Kukar enam diantaranya menerima, sementara satu menolak dan satunya abstain tak memberikan jawaban. Enam fraksi yang menerima dengan catatan diantaranya adalah Fraksi Golkar, PDI-P, PAN, Bintang Pembangunan Indonesia, Gerhana, Demokrat, sementara yang menolak adalah Fraksi PKS dan tak memberikan jawaban adalah Fraksi Patriot. Dalam paparan yang disampaikan juru bicara DPRD Kukar, Sugiyanto menyatakan kalau Fraksi Patriot menolak lantaran berpendapat tidak layak dan wajar.dalam LHP BPK Ri No 38/LHP/XIX.SMD/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dianggap parah dalam menyusun laporan keuangannya. SKPD yang paling parah pelaporan keuangannya seperti Dinas Pendidikan, RSUD AM Parikesit, RSUD Batara Agung Dewa Sakti, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan, Kantor Pengelolaan Aset, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Bapemas Pemdes. “Fraksi PP menilai, banyak rekening, perkiraan atau pos mata anggaran, beberapa SKPD tidak didukung dengan buku, catatan dan bukti transaksi.” Katanya. Sekali pun buku, catatan dan bukti transaksi ada, namun BPK mengalami kesulitan menelusuri alur dokumen. Selain itu juga banyak hal yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang ada sehingga, Kukar mendapat opini desclaimer. “Dengan pendapat tersebut, idealnya LKPD tidak dapat diterima DPRD sebagai pemegang hak bugdet,” jelasnya. Sementara Fraksi PKS menilai, peran lembaga dewan tidak optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja SKPD. Padahal fungsi dewan adalah memberikan masukkan kepada Bupati Kukar terkait kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Fraksi PKS juga menyarankan, perlunya dilakukan pendidikan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah terkait dengan melibatkan lembaga pemerintah seperti BPK atau BPKP. Atau bisa juga dengan lembaga independen terkait penatausahaan, pelaporan dan pengawasan dalam rangka membangun Sistem Pengendali Internal (SPI). “Selama ini kami menilai sistem pengendalian internal kita masih lemah. Sehingga seringkali terjadi kebocoran, kesalahan dan pelanggaran di dalamnya. Perlu juga dibuat Perda tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dengan terlebih dahulu meminta asistensi dari BPK atau BPKP. Sehingga peraturan yang dibuat tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Sugiyanto. Kendati tidak memberikan tanggapan, Fraksi PKS tetap menyerahkan kepada mekanisme sidang paripurna DPRD Kukar. Sementara Fraksi PDIP, Demokrat dan PAN dalam pandangan fraksinya menerima dengan catatan. Farksi PDIP misalnya, meminta agar LPJ Pemkab Kukar harus sesuai dengan undang-undang, Pemkab Kukar wajib menindaklanjuti temuan BPK. Selain itu, PDIP meminta Pemkab Kukar konsisten dalam proses tahapan perencanaan dan pelaksanaan APBD. Sedangkan Fraksi Demokrat memberi catatan bahwa LPJ harus sesuai dengan kondisi faktual, Bupati harus memonitor jajarannya, dimantapkannya koordinasi antara Pemkab Kukar dengan BPK atau BPKP, pelaporan pengelolaan APBD secara profesional serta transparan terhadap kebijakan pemerintah. Fraksi PAN menilai, kinerja keuangan pelaksanaan APBD 2009 masih rendah, yakni 79 persen. Sama seperti Fraksi Demokrat dan PDIP, Fraksi PAN meminta agar laporan BPK segera ditindaklanjuti. Selain itu, Pemkab Kukar juga diingatkan untuk mewujudkan penggunaan anggaran yang transparan, efektif dan efisien secara nyata dan terukur.adv/awi
|