Sempat di DPO Selama SetahunJoice Lidya Akhirnya Dimasukan Penjara 2011-01-21 08:30:34
TENGGARONG, Politikus PDI-P Kaltim yang juga mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara dua periode, Hj Joice Lidya akhirnya masuk penjara di Lapas Tenggarong sejak Rabu (16/2) lalu, setelah setahun terakhir ini masih bebas berkeliaran meski sudah ada putusan hukum tetap atas kasus atas kasus yang melilitnya yakni persoalan ijasah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kukar. “Bu Joice datang menyerahkan diri ke Kejari Tenggarong Rabu (16/2) kemarin dengan didampingi pengacaranya dan para pengurus PDI-P,” kata Suroto Kasi Pidum Kejari Tenggarong kepada Poskota Kaltim kemarin. Joice Lidya yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tenggarong merupakan terdakwa kasus ijasah palsu, dimana ketika diproses di Pengadilan Negeri Tenggarong dirinya ditetapkan 1 tahun penjara, kemudian berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim dengan vonis 6 bulan.“Setelah itu kami melakukan kasasi ke MA, vonis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 6 bulan penjara,” tandas Suroto. Untuk memenjarakan Joice Lidya, menurut Suroto, Kejari Tenggarong agak kewalahan lantaran yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun tim Kejari tidak tinggal diam, dengan melakukan pendekatan ke pengurus PDI-P Kaltim, yakni Emier Mois dan Sudarno, akhirnya Joice Lidya menyerahkan diri ke Kejari Tenggarong, pada Rabu (16/2) sekitar pukul 15.00 sore. Sementara itu Kasi Pembinaan Nara Pidana Lapas Tenggarong Budi Prayitno membenarkan jika Joice Lidya terdakwa kasus ijasah palsu tersebut telah dieskusi di Lapas Tenggarong. Joice Lidya masuk di Blok Wanita bersama 22 orang wanita di Lapas Tenggarong. "Memang benar Bu Joice Lidya sudah ditahan di Lapas Tenggarong. Dia kita masukan di penjara Blok Wanita, berkumpul dengan 22 narapidana lainnya,” terang Budi. awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...