Analisa Semua Aspek Unsur Perda2011-02-18 23:25:19
TANJUNG REDEB, Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Berau terhadap penerapan aturan yang diimplementasikan melalui Perda, Dipastikan merupakan produk yang tak lepas dari DPRD. Untuk itu, Anggota DPRD Berau H Rustam menegaskan, setiap kebijakan Perda harus dilaksanakan dengan konsisten. “Termasuk mengawal pelaksanaannya di lapangan,” tegas Rustam. Intinya dijelaskan, semua komponen masyarakat perlu berpartisipasi mengawasi realisasi Perda. Mengawali pembentukan Perda-Perda baru yang akan diproduksi tahun ini, Kader Demokrat ini berharap ada ketegasan yang mampu menjadi indikator keberhasilan dari penerapan Perda yang dijalankan. Agar kiranya produk hukum yang ada tidak sebatas produk tanpa ada target tingkat keberhasilan yang riil. Walau disadari tidak semua produk Perda itu selalu relevan sepanjang masa. Sebab juga harus diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi. Salah satunya Perda Miras yang masih belum bisa diterapkan mengingat terganjal dengan aturan pusat. Secara logika, komitmen Pemda yang siap memberantas Miras di Berau merupakan sebuah terobosan yang sangat baik guna menciptakan sebuah iklim kondusif sebuah daerah. Rustam mengingatkan awal pembentukan suatu perundang-undangan harus memperhatikan azas pembentukan yakni,tujuan yang jelas,materi muatan yang tepat,dapat dilaksanakan,perlakuan hukum,dan kepastian hukum. Pembuatan Perda Miras melalui Perda nomor 2 tahun 2009 perlu direvisi agar bisa disesuaikan dengan keinginan pusat, sehingga Pemkab Berau merasa perlu untuk merubah, guna melengkapi kekurangan pada Perda Nomor 2 Tahun 2009 tersebut. Pembenahan itu nilai dia dilakukan dilakukan guna memberi sempurna terhadap isi perda. Hambatan yang terjadi dalam pembentukan Perda Miras itu kedepan, seluruh azas yang dimaksud dalam membuat satu aturan haruslah terpenuhi dan wajib menganalisa semua aspek. as
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

S E L A S A
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...