Pengurus Akta Kelahiran Melonjak Pelayanan Tersendat2011-02-19 00:13:52
TENGGARONG, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Getsmani Zeth mengatakan, jumlah masyarakat yang membuat Akta Kelahiran akhir-akhir ini melonjak dengan peningkatan yang sangat signifikan. Kondisi tersebut membuat pelayanan di Disdukcapil sedikit tersendat. Hal itu diungkapkan Getsmani terkait adanya keluhan masyarakat yang merasa kurang puas dengan lambatnya pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. Untuk itu, sebagai pimpinan Disdukcapil, Getsmani menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. "Kami mohon maaf kepada warga Kukar terutama yang mengurus dokumen Akta Kelahiran yang merasa tidak dilayani dengan baik, lambat dan tidak tepat waktu atau tidak sesuai tanggal yang tertera pada kwitansi pembayaran, " terang Getsmani Zeth Jumat (18/2). Getsmani yang didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil, M Abbas menjelaskan, penyebab tidak cepatnya pelayanan yang diberikan petugas Disdukcapil dan pengambilan yang tidak tepat waktu karena mulai priode akhir November 2010 dan akhir Januari 2011 jumlah pemohon Akta Kelahiran mengalami lonjakan yang fantastis. Tak kurang 1.000 orang mengurus akta kelahiran. Padahal biasa setiap hari hanya rata-rata 75 hingga 100 orang saja. Akibat melonjak jumlah pemohon ini membuat petugas agak kewalahan melayani terutama pada proses verifikasi data, pengetikan dan penulisan di buku register. "Jadi mohon kepada warga atau pemohon bisa memaklumi kondisi ini. Namun kami terus bertekad akan terusmemberikan pelayanan yang baik, cepat dan memuaskan serta terus melakukan perbaikan manajemen pelayanan termasuk menambah waktu kerja hingga jam 18.00 atau jam 6 sore. " ucap Getsmani. Getsmani juga menjelaskan hingga Jumat kemarin jumlah berkas pemohon akta kelahiran yang sedang dan belum diproses mencapai 15.000 berkas. Sementara setiap hari hanya bisa menyelesaikan maksimal rata-rata 150 lembar akta kelahiran. Ini belum lagi pemohon baru yang setiap harinya mencapai 75 hingga 100 orang. Lebih jauh diterangkan, penyebab terjadinya lonjakan pemohon akta kelahiran priode November 2010 dan Januari 2011 adalah habisnya waktu Dispensasi per 31 Desember 2010. Kemudian ada kebijakan bahwa Dispensasi itu diperpanjang hingga 31 Januari 2011. Dan mulai 1 Februari 2011 mengurus akta kelahiran untuk umur di atas satu tahun berlangsung di Pengadilan Negeri. Dikatakan, inilah pemicu warga berbondong-bondong mengurus akta kelahiran hingga mencapai ribuan orang setiap hari. Dan ini betul-betul membuat kondisi abnormal, tidak seperti biasanya dalam pelayanan akta kelahiran. "Sekali lagi kami memohon maaf jika pelayanan yang kami berikan tidak memuaskan, agak lambat dan butuh waktu, " ujar Getsmani. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...