PWI Sesalkan Pemeriksaan Polisi terhadap Wartawan2011-02-19 00:25:36
SAMARINDA, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyesalkan sikap petugas Kepolisian Polresta Samarinda terkait pemeriksaan terhadap seorang wartawan yang dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penulisan informasi berita yang dimuat dalam satu harian lokal. Sekretaris PWI Kaltim Intoniswan mengaku apa yang dilakukan petugas kepolisian terlalu terburu-buru. Polisi harusnya berkordinasi dengan Dewan Pers sebelum melakukan pemanggilan kepada wartawan yang bersangkutan. Apalagi semua tulisan yang keluar dan dikomsumsi publik bukan lagi tanggung jawab wartawan. "Petugas Kepolisian harusnya memperhatikan UU Pers untuk menyelesaikan sengketa Pers," kata Intoniswan. Dalam hal ini, lanjut Intoniswan, PWI siap membantu aparat kepolisian untuk menyelesaikan sengketa Pers ini sesuai dengan UU Pers dan tidak mengedepankan mekanisme penyelesaiaan menggunakan KUHP. Sementara itu Charles Siahaan, Wakil Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Kaltim menegaskan bahwa Untuk sengketa pers, Pimred selaku penanggungjawab yang berhadapan dengan kepolisian. Pimpred yang kemudian menjelaskan kepada polisi bahwa ada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa Pers. "Jika diselesaikan menggunakan KEJ maka polisi tidak perlu menggunakan pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," tegas Pemimpin Redaksi Majalan Bongkar ini. Selain itu lanjut Charles Antara Polri sudah PWI sudah pernah melakukan dialog mengenai penyelesaiaan sengketa Pers di Palembang ketika memperingati Hari Pers 64 di Palembang. "Saat itu Kabareskrim Ito Sumardi berjanji akan segera meneken MOU tentang sengketa pers, agar polisi mendahulukan UU Pers," kata Charles. Sementara itu Hasbi kepada Poskota Kaltim mengaku mendatangi pemeriksaan polisi berdasarkan surat panggilan Nomor Pol: S pgl /101/II/2011/ reskrim. Surat tertanggal 16 Februari 2011 ini ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Arif Budiman SIK untuk menemui Bripka Tri Agung R petugas dari satuan Reskrim Polresta Samarinda pada tanggal 18 Februari 2011 pada pukul 09.00 wita. Dalam pemeriksaan Hasbi dimintai keterangan sebagai saksi terkait tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan tulisan yang dipertunjukan kepada umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU RI no 40 tahun 1999 tentang pers atau 310 KUHP. "Saya sudah menemui penyidik dan telah dimintai keterangan saat ini masih sebatas saksi," kata Hasbi. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...