Komitmen Pemkab Berau Berantas Miras Terganjal Keppres2011-02-19 00:35:17
TANJUNG REDEB, Proses penerapan pemberantasan Miras di Kabupaten Berau tersandung landasan hukum yang belum kuat. Terbukti penanganan razia Miras masih belum dapat dituntaskan karena produk Perda Miras Berau belum disetujui Menteri dalam Negeri. Bahkan Menteri dalam Negeri melayangkan surat kepada Bupati Berau tentang klarifikasi Perda Miras Berau Nomor 2 Tahun 2009 melalui surat Mendagri nomor 183.34/163/SJ yang menyatakan Perda tersebut bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yakni Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Surat terlampir pada tanggal 20 Januari 2011 itu, otomatis menggugurkan upaya Pemkab dalam proses memberantas Miras di Berau hingga golongan terendah. Dimana dalam penyampaian itu disebutkan berdasarkan kajian tim klarifikasi Perda, sebab minuman beralkohol golongan B dan minuman beralkohol yang diproduksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Sedangkan golongan A yang diperjual belikan oleh pemohon, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan dan karena merupakan barang yang bebas, dalam produksi, pengedaran serta penjualannya sesuai dengan pasal 3 ayat (2) jo pasal 5 Keppres, Nomor 3 tahun 1997 tentang penendalian minuman beralkohol. Kapolres Berau AKBP Armed Wijaya MH, juga mengakui kelemahan hukum tersebut. “Tapi kita tetap konsisten untuk menertibkan bagian yang memiliki celah untuk ditindak, buktinya kami terus lakukan razia maupun penertiban, karena saja celah seperti Tipiring, khususnya yang diluar ketentuan,” tegas Armed saat dikonfirmasi Poskota Jumat (18/2). Hanya saja dalam setiap operasi, diakui lebih banyak ditemui produk Miras dengan kadar alkohol dibawah 5 persen atau masuk kategori golongan A. "Tapi perlu diuji labolaturium juga, bukan berarti dilabelnya dibawah 5 persen isi pasti segitu, bisa saja lebih, nah jika lebih baru kita tindak,” ungkap Kapolres lagi. Sementara itu, Kasat Samapta Polres Berau AKP Ambo Upe Wellang, dikonfirmasi media ini mengatakan, belum kuatnya aturan hukum itu membuat polisi juga sedikit serba salah dalam menertibkan penjual miras digolongan A. “Kita bisa saja tertibkan segera, tapi kemudian mau diapain lagi, untuk proses lanjutan kita butuh landasan hukum kuat,”ungkapnya. Sementara arus desakan dari masyarakat luas untuk penertiban sangat besar, mengingat dampak negatif Miras yang begitu besar bagi ketertiban umum. Pemkab Berau sampai kini tengah berupaya merevisi Perda Miras sesuai anjuran Mendagri. “Dengan harapan Berau bebas Miras, ini cita-cita kami,” tegas Bupati Berau Drs Makmur HAPK MM. as
|