Polsek Ilir Amankan Ratusan Botol Miras2011-02-21 01:19:11
SAMARINDA, Meski aparat kepolisian Sektor Samarinda Ilir terus merazia peredaran miras, namun para pedagang agaknya belum kapok. Meski telah berulang berhasil menyita miras, Sabtu (19/2) kemarin, petugas kembali menyita ratusan miras dari beberapa toko klontongan di kawasan Jl Biawan dan Sungai kapih. Pengamanan ratusan botol miras ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang menyampaikan bahwa toko kelontongan itu menjual miras berbagai merek. "Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa toko itu menjual miras. Bahkan, akibat miras daerah itu kerap terjadi keributan," kata Iptu Agus kepada Wartawan di kantornya, Minggu (20/2) kemarin. Melalui Operasi Cipta Kondisi, petugas langsung melakukan penyisiran di sejumlah toko di Jl Biawan. Hasilnya, petugas menemukan ratusan miras di toko yang memperdagangkan barang kelontongan di Jl Biawan. Dan, saat diminta surat izin penjualan, pedagang justru mengaku kalau surat izin penjualan miras ada dengan Distributor. "Ditanya mana surat ijin perdagangan miras, pedagang malah ngomong surat ijinnya ada ama Ating," kata Iptu Agus. Karena tidak ada ijin, maka kata dia, berdasarkan ketentuan Perda no 5 tahun 2009 tentang miras, maka petugas membawa ratusan miras ilegal itu ke kantor polisi untuk diamankan, dan kemudian dimusnahkan. Sedangkan pedagang didata dan akan dijerat pasal tipiring. M4n
|