Pertanyakan Tuntutan JPU Ratusan LAKI Turun ke Jalan2011-01-24 01:32:25
BONTANG, Sebanyak 300 laskar Anti Korupsi (LAKI) Turun ke jalan, mempertanyakan kinerja aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang. Dalam kasus sidang terdakwa Udin Mulyono yang menuntut terdakwa hanya 18 Bulan Kurungan, denda 50 Juta serta subsider 1 bulan, dalam Aksi Demo yang di gelar di Pengadilan Negeri Bontang Senin (21/02) Kasus yang di beratkan pada terdakwa Udin mulyono sangat tidak relefan, tidak setimpal,dengan kasus yang sandangnya, menurut juru bicara Laki (Laskar Anti Korupsi)Bontang, Fransmicha kepada wartawan yang di temui seusai demo Ditambahkan Frans,menilai kasus ini ada unsur konspiras ”pasalnya, dalam pembacaan tuntutan tersebut hanya terfokus pada tiang telpon dan tiang Listrik saja.”Padahal substansi permasalahan secara global tidak di tampakkan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) tersebut terlahir pada Kasus Pekerjaan Jalan bukan pada tiang Telkom maupun tiang listrik,” bebernya Disambung Frans,seharusnya Walikota juga ikut di periksa, dikarenakan Proyek pekerjaan jalan Martadinata itu adalah kebijakan beliau(Walikota red) yang berlokasi di daerah lhoktuan 2001 yang lalu. Hal senada di ungkapkan Pemuda LAKI Fuad St. dalam pernyataannya menilai ini ada kaitannya dengan Interfesi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seakan-akan mau cuci tangan dalam kasus ini. “Di duga Walikota Bontang Andi Sofyan Hasdam ikut menikmati Proyek senilai 12 Milyar tersebut,” katanya. Sementara di tempat terpisah Kepala Kejaksaan (Kajari) Bontang Budi Handaka SH. dalam keterarangannya saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, Dalam penanganan Kasus Jalan martadinata khususnya Kajari Kota Bontang menilai, di dalam penanganan kasus Korupsi tidak pernah melihat siapa pelakunya, tetapi secara fropesional sesuai dengan porsi yuridis Hukum yang berlaku . Dikatakan, Kajari, Kejaksaan tidak mengenal adanya interfensi dari pihak mana pun dalam melakukan penuntutan hokum yang harus berdasarkan pada yuridis hokum yang terungkap dalam fakta-fakta dalam persidangan. dalam pernyataannya tersebut kajari pun meminta pada semua elemen masyarakat dalam membantu, memonitoring penegakan supermasi hokum yang kita cita-citakan bersama.wan
|