Udin Mulyono Dituntut 18 Bulan Penjara2011-01-24 01:33:46
BONTANG,Terdakwa kasus dugaan mark up proyek peningkatan jalan RE Martadinata Loktuan Bontang Utara, Udin Mulyono dituntut 18 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Bontang Setia Budi SH. Kuasa Dirut PT Catur Bangun Manunggal Sejahtera (CBMS), Udin Mulyono juga dikenai denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU Setia Budi SH mengatakan adapun yang memberatkan terdakwa yaitu sikapnya yang dinilai menyalahi aturan. Pelaksanaan pekerjaan juga tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2000, tentang pengadaan barang dan jasa. Pengadaan seharusnya melalui mekanisme lelang terlebih dahulu. Namul terdapat JPU menilai terdapat pula hal yang meringankan. Diantaranya, selama menjalani sidang, terdakwa bersikap sopan, jujuur dan tak pernah mangkir dari persidangan. Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan pekerjaannya selesai, tidak ada rehab dan lainnya,” sebut JPU. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bilher Hutahean SH meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Wahyudi Said SH didampingi dua anggotanya, Imelda Herawati SH dan Bens Ronald P Situmorang SH, untuk memberikan jawaban secara tertulis dan lisan selama dua minggu kedepan. “Kami minta waktu dua minggu kedepan untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum,” sebut Bilher Hutahean SH. Permohonan tersebut disetujui majelis hakim dengan catatan, tidak ada lagi penundaaan karena adanya permohonan yang lain. “Saya harapkan penyampaian tanggapan terdakwa sudah rampung dua minggu mendatang. Mengingat waktunya cukup panjang,” sebut Wahyudi Said SH. wan
|