Satpol PP Samarinda Tertibkan Spanduk LiarRatusan Spanduk Berhasil DiamankanRatusan Spanduk Berhasil Diamankan 2011-01-24 01:58:25
SAMARINDA, Untuk menjaga keindahan Kota Samarinda dan menegakkan Peraturan Walikota (Perwali), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Senin (21/2) menertibkan sejumlah spanduk yang masa izinnya tekah berakhir dan dipasang bukan pada tempatnya. Menurut Kepala Satpol PP Kompol Ruskan, ada sekitar 100 spanduk yang ditertibkan. Diantaranya di Jl Abul Hasan, Jl Imam Bonjol, Jl Basuki Rahmat, Jl Rahmat Hakim, simpang Lembuswana. "Kebanyakan spanduk yang kita amankan ditempatkan yang jelas melangar ketentuan Perwali," kata Ruskan. Ia menambahkan, spanduk yang ditertibkan Satpol PP telah disimpan di kantor Satpol PP. Jika pemilik spanduk ingin mengambil dipersilahkan. Namun akan diberi pengarahan dulu, agar spanduk itu tidak dipasang ditempat yang dilarang. Spanduk yang ditertibkan jelas melanggar aturan yang baru Perwali No 25 Tahun 2010 tentang larangan pemasangan spanduk dan baliho. Menurut dia, Pemkot Samarinda berdasarkan Perwali telah mengatur ada daerah-daerah yang diperbolehkan untuk memasng spanduk dan ada beberapa daerah yang dilarang seperti taman kota, lampu merah dan median jalan, sebab dapat mengurangi keindahan kota. Menurutnya, Satpol PP akan terus menertibkan spanduk-spanduk yang melanggar aturan, sedangkan yang berbau politik akan berkordinasi lebih dulu dengan Kesbangpol Linmas Samarinda. Jika ada spanduk yang melanggar pasti akan ditertibkan dan akan menindak para pelanggar Perwali tersebut.aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...