Kasus Proyek Panjat Tebing Ditangani Kejaksaan2011-02-23 06:31:34
TANJUNG REDEB, Persoalan proyek wall climbing (panjat tebing) yang nilainya mencapai Rp 500 juta lebih, dibangun di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Berau, diduga merugikan pihak kontraktor, kini ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Langkah selanjutnya, kini pihak Kejaksaan memeriksa satu persatu pihak yang bersangkutan dalam persoalan itu. Mencuatnya kasus itu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb ,Philipus Budiharjo SH didampingi Kasi Intelejen Herya Sakti SH, perwakilan dari CV berinisial R selaku kontraktor melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan. Dimana hasil pekerjaan kontraktor yang mencapai 80 persen lebih itu tidak dibayar oleh Dispora, dengan dalih pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi. Padahal, dalam Surat Perintah Pencairan Dana SP2D semua pihak – pihak yang berkepentingan seperti pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, konsultan perencana telah membubuhkan tanda tangan. Menurut Sakti, jika sudah ada SP2D tidak ada alasan bagi Dispora tidak membayar pihak kontraktor. “Kan sudah jelas dalam SP2D semua yang terkait masalah proyek itu sudah tanda tangan. Jadi ya harus dibayar lah,” tegasmya. Ditambahkannya, jika pihak Dispora mengatakan pekerjaan kontraktor itu tidak sesuai spesifikasi, mestinya dilihat dulu proyek itu pengadaan atau fisik. Jika proyek itu pengadaan, tidak jadi soal tidak dibayar. Tapi proyek tersebut proyek fisik, dan kontraktor mengerjakan sesuai gambar, tentu dalam hal ini pihak kontraktor tidak bisa disalahkan. Nah, terkecuali misalnya dalam draft kontarknya nya itu menyebutkan harus menggunakan bahan tertentu, dengan ukuran sekian yang harus dipakai. Lalu bahan yang digunakan tidak sesuai draft, maka kesalahan itu ada pada pihak kontraktor. “Tapi di dalam draft itu sendiri tidak disebutkan, bahan dan ukuran yang harus digunakan apa dan berapa ukurannya,” jelasnya. Yang menjadi bahan pertanyaan dia sekarang, jika pekerjan itu dinilai salah, mengapa tidak sejak awal pihak kontraktor ditegur. roz
|