DPRD Minta Perusahaan di Bulungan Perhatikan K3 TANJUNG SELOR,Rapat dengar pendapat (hearing) antar Komisi I DPRD Bulungan dengan Manajemen PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) didampingi beberapa sub kontraktor bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Senin (21/02) lalu, di ruang rapat DPRD Bulungan membahas ketenagakerjaan menyangkut hak-hak tenaga kerja yang berkaitan dengan asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan tenaga kerja yang selama ini di nilai kurang mendapatkan perhatian. Hal ini terungkap dalam rapat pada saat salah satu karyawan bernama Edy yang bekerja di PT Tiga Pilar Nirwana (TPN) yang merupakan sub kontraktor di PT PKN mengalami kecelakaan kerja namun kurang mendapat perhatian dari perusahaan tempat si korban bekerja. Dalam rapat yang di pimpin langsung Ketua DPRD Bulungan Hasbullah, PT PKN selaku pemilik izin Kuasa Pertambangan (KP) menceritakan kronologis awal hingga penanganan kecelakaan kerja yang di alami Edy hingga mengalami cacat. Ismanto General Operasi PT PKN dalam rapat menuturkan lambannya penanganan kecelakaan kerja yang di alami edy di sebabkan tidak adanya tanggung jawab dari pihak PT TPN dalam memberikan jaminan dan tunjangan kepada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja,sehingga PT PKN mengambil tindakan untuk memutuskan hubungan kerja dengan PT TPN,selain itu pihak PT TPN juga memiliki masalah tunggakan administrasi dengan PT PKN. “Terkait Kecelakaan kerja yang di alami Edy, selama ini kami telah beberapa kali menghubungi pihak PT TPN, namun tidak ada tanggapan karena dari pimpinan PT TPN sendiri sangat sulit untuk bisa di temui. Namun dari sisi kemanusiaan PT PKN selaku pemilik areal dan pemegang izin akan tetap bertanggung jawab dalam dan membantu si korban dengan membayar sisa upah mantan karyawan yang belum di bayar PT TPN selama beberapa bulan termasuk menalangi pembayaran santunan kecelakaan kerja,” jelas Ismanto. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulungan Syarwani sangat menyayangkan terjadinya kejadian tersebut terutama yang menyangkut tentang perlindungan ke tenaga kerja, sehingga perusahaan di wajibkan untuk mengikut sertakan seluruh karyawan yang bekerja di Kabupaten Bulungan untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). “Saya sangat menyayangkan kenapa saudara Edy baru di daftarkan untuk menjadi peserta Jamsostek setelah dia mengalami kecelakaan kerja, padahal begitu karyawan yang statusnya telah di terima untuk bekerja di sebuah perusahaan maka hak-hak dan perlindungan serta jaminan ketenagakerjaan secara otomatis langsung melekat dalam diri si karyawan tersebut termasuk program Jamsostek," tegas Syarwani. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Bulungan, Emy meminta agar pihak Disnakertrans bisa memberikan data-data terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Bulungan kepada pihak DPRD Bulungan. “Kondisi ini akan bisa terjadi di dalam perusahaan dan ini bisa menjadi kesalahan Disnakertrans, oleh karena itu kami dari Komisi I meminta agar Disnaker tetap memantau dan melakukan koordinasi dengan perusahaan yang beroperasi di Bulungan,” jelas Emy. vic 2011-02-23 06:34:01
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...