Dua Tersangka Penambang Batubara Tahura Ditangkap2011-02-23 06:39:59
PENAJAM, Polres Penajam Paser Utara (PPU) sudah mengamankan dua tersangka pelaku pertambangan batubara Koperasi Serba Usaha (KSU) Cipta Karya Tani Penajam Paser Utara karena melakukan penambangan batubara seluas 63 ha dari 100 Ha yang masuk dikawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto. Keduanya masing-masing Mahyuddin dan Ariyanto. Polres PPU menyatakan dalam minggu ini akan manggil Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam Paser Utara, Jono. Ia dimintai keterangan seputar penambangan batu bara yang dilakukan Koperasi Serba Usaha Cipta Karya Tani (KSU CKT) di Semoi II, Kecamatan Sepaku, PPU seluas 100 Ha namun 63 Ha justru masuk Tahura yang merupakan hutan larangan. Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Widaryanto, melalui Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dandy Ario Yustiawan mengatakan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan pihaknya akan memanggil beberapa staf instansi terkait untuk dimintai keterangan serta menjadi saksi kasus penambangan batu bara KSU Cipta Karya Tani. Surat pemanggilan sudah dikirim, diantaranya ditujukan kepada Plt Distamben Kabupaten PPU, bagian Planologi Departemen Kehutanan Pusat, dan Pengurus KSU Cipta Karya Tani, nanti dari hasil keterangan para saksi serta perkembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut, ada tersangkanya. Demikian dikatakan Dandy ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dandy menambahkan saat ini berkas acara pemeriksaan sudah P-18 dimana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Penajam) dalam pemeriksaan berkas mengharuskan melengkapi 50 item lebih keterangan pendukung sebelum berkas dilimpahkan, termasuk pemeriksaan tambahan saksi dan penyitaan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta penyitaan barang bukti dan dalam minggu ini berkas tersebut sudah harus diserahkan pada pihak Kejari Penajam. Polres PPU yakin bisa melengkapi berkas yang diminta Kejari PPU terutama berkaitan dengan lokasi penambangan yang masuk dalam Taman Hutan Rakyat (Tahura) seluas 63 hektare. "Selama ini kesulitan terbesar dalam kasus ini adalah masalah mengangkut dan mengamankan barang bukti (BB). Sebanyak 12.000 ton batu bara yang telah diproduksi bersama alat angkut masih berada di tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (20/2) lalu sempat terbakar sekitar 3.000 ton, namun anggota sudah saya kirimkan kelokasi itu untuk menjaga TKP juga dibantu anggota Polsek Sepaku untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,’’ ujar Dandy. Sejak diselidiki November 2010 lalu, 18 orang saksi-saksi sudah diperiksa, puncak dari kasus illegal Mining ini terjadi Senin (17/1) yang lalu saat polisi langsung menahan 2 orang tersangka diantaranya Mahyuddin, warga Kota Balikpapan selaku Direktur Polmasiter, kontraktor KSU Cipta Karya Tani dan Ketua KSU Cipta Karya Tani, Arianto warga Kecamatan Sepaku, PPU. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres PPU diketahui keduanya membawa peta palsu saat pengurusan IUP 100 hektare lahan batu bara yang di dalamnya 63 hektare masuk dalam kawasan Tahura, setelah mendapat IUP sejak Agustus 2010 KSU Cipta Karya Tani melakukan eksploitasi sebanyak 4 kali dengan total batu bara yang sudah dieksploitasi mencapai 12.000 ton, kemudian operasional tambah batu bara itu dihentikan oleh pihak kepolisian. Proses hukum KSU Cipta Karya Tani beberapa waktu yang lalu menjadi perbincangan hangat di kalangan legislator, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU sempat mengadakan hearing yang dihadiri Distamben PPU, Dinas Kehutanan dan Perkebunan PPU, Dinas Pendapatan Daerah PPU, dan Kasat Reskrim Polres PPU, selanjutnya DPRD PPU meminta penangguhan 2 tersangka batu bara KSU Cipta Karya Tani. Namun Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dandy Ario Yustiawan menegaskan permintaan penangguhan tersangka hanya bisa dilakukan oleh keluarga tersangka, sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sehingga pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan Komisi III DPRD PPU untuk menangguhkan penahanan 2 tersangka kasus penambangan batu bara KSU Cipta Karya Tani. Plt. Kadis Pertambangan dan Energi Jono, mengaku siap memenuhi panggilan polisi padahal awalnya enggan berkomentar soal rencana pemanggilan dirinya, saat ini masih berada di Jakarta mengikuti Bimbingan Tekhnis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) selama 4 hari terkait Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Namun setelah didesak mantan Kepala Bagian (Kabag Ekonomi) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara ini mengaku siap untuk memberikan kesaksian yang dibutuhkan polisi untuk menuntaskan kasus yang membelit KSU Cipta Karya Tani. "Sebenarnya dari awal saya sudah katakan pada pihak KSU Cipta Karya Tani untuk tidak mengekploitasi kawasan tambang yang masuk dalam kawasan Tahura namun kenyataan mereka tetap membandel," katanya.max
|