Pedagang Ikan Angkut BBM Illegal Ditangkap Polisi2011-02-19 12:25:07
PENAJAM, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru, Rabu (16/2) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita berhasil mengamankan kasus illegal oil yang terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tersangka (Tsk) pemilik BBM illegal ini Abdul Khadir (46), warga RT 11 Jalan Ahmad Yani Kabupaten Pelaihari Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi saat ditangkap membawa jeriken berisi minyak tanah sebanyak 1,3 ton dengan mobil pick up warna hitam nomor polisi DA 9510 LB. Saat itu tersangka melintas di Jalan Provinsi Kilometer 24 RT 03 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten PPU, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menyembunyikan minyak tanah yang disamarkan di bawah es batu yang berisi ikan dan udang. karena efek es dan air, bau minyak tanah tidak terlalu menyengat, sehingga awalnya sempat membuat petugas kecele. "Karena tingkah laku tersangka sedikit mencurigakan, maka kami membongkar es tersebut dan ditemukan BBM minyak tanah illegal," kata Kapolsek Waru AKP Damiyat, didampingi Kanit Reskrim Polsek Waru, Aiptu Mustopa. Setelah dibongkar, maka puluhan jeriken berisi minyak tanah terlihat jelas, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Waru dalam pemeriksaan tersangka sempat beberapakali mengelak sering menjual minyak tanah dari Kalsel ke PPU, tambah Damiyat. Saat diwawancarai wartawan, Abdul Khadir mengaku, baru pertama kali menyeludupkan minyak tanah ke PPU, itupun setelah beberapa temannya lolos dari pantauan polisi. "Kerjaan saya membeli ikan dan udang di Muara Telake Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, dan melihat barang bawaan kosong setiap ke Kaltim saya merasa rugi, lalu berniat mengikuti jejak teman-temannya untuk menjual minyak tanah. Saya baru dua kali menjual minyak tanah yang saya bawa di Long Kali Kabupaten Paser, dan berniat mengembangkan sayap menjual ke PPU, namun baru pertama mencoba sudah ditangkap petugas dan saya membeli minyak tanah di pangkalan minyak tanah di Kalsel seharga Rp.5.000 per liter dan menjualnya seharga Rp. 6.500 Perliter,’’ Abdul Khadir. Dalam setiap menjalankan bisnis minyak tanah illegal, Abdul Khadir bisa meraup untung sekitar Rp 1,9 Juta per sekali angkut. "Saat ini kami masih menelusuri adanya keterkaitan tersangka sebagai antisiapsi adanya jaringan di balik peredaran minyak tanah illegal Kalsel ke Kaltim," ujar Damiyat. Ditambahkan akibat perbuatannya itu, Abdul Kadir dijerat pasal 55 junto 53 huruf c dan b Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 milyar. max
|