Pembebasan Lahan Mesti Sesuai Aturan2011-02-19 12:30:28
SAMARINDA,Rencana pembangunan Freeway Tol Balikpapan-Samarinda-Bontang masih tahap awal pengerjaan. Dan, Pemkot juga masih membahas terkait masalah lokasi pembebasan lahan yang akan masuk dalam wilayah pembangunan jalan tersebut, khususnya yang berada di kawasan Kota Samarinda. Sesuai keterangan dari Pejabat PU Provinsi Joko Sutiono, peta kegiatan pembangunan jalan bebas hambatan ini untuk wilayah Kota Samarinda klasifikasinya masuk dalam kategori paket 3 dan 4. Masing-masing untuk paket 3 wilayahnya meliputi kawasan Samboja dan Palaran dengan panjang mencapai 22,60 Km. Sedangkan paket 4 meliputi wilayah kawasan Palaran hingga jembatan Mahkota II dengan bentang jarak sepanjang 16,90 Km. ”Kondisi lahan yang akan dibebaskan ini keseluruhan berupa perkebunan dan tambak dan tidak ada kawasan taman hutan raya,” jelas Joko, saat rapat dengan jajaran Pemkot, belum lama ini. Menurutnya, sesuai dengan rencana pengerjaanya tim pembangunan jalan ini,Pemerintah kota diminta untuk segera melakukan tahapan proses pembebasan lahan dimaksud. Sementara itu Sekkot Fadly Illa, dalam pertemuan itu menegaskan. Berkaitan dengan tugas besar ini, kepada jajarannya yang termasuk dalam tim pembangunan jalan tersebut, diminta agar segera dilakukan, namun jangan sampai terlepas dari peraturan yang mendasari. ”Berdasarkan pengalaman pembebasan lahan ini bukanlah masalah yang sederhana, untuk itu perlu tahapan kajian teknis dengan selengkapnya,” imbuh Fadly. Kajian teknis dimaksud, adalah mencakup apakah lokasi lahan memang layak dibebaskan, kemudian ada tahapan sosialisasinya, inventarisasi ukuran sampai ke masalah kesepakatan harga yang telah ditetapkan yang kesemuanya harus dibuat dalam bentuk berita acara. ”Selain ini memang merupakan aturan juga antisifasi kita semua agar tidak sampai timbul permasalahan di kemudian hari,” tegasnya. Sedangkan Kabag Perkotaan Bustami, menyatakan. Pemkot tinggal menunggu data riil denah yang masuk dalam lokasi pembebasan, timnya pun sudah terbentuk dengan melibatkan instansi sesuai dengan tupoksi serta kondisi lahan yang akan dibebaskan.john
|