Gubernur Instruksikan Penanganan Penangkaran Sambaliung2011-02-19 12:47:57
TANJUNG REDEB,Menanggapi kondisi terakhir penangkaran Buaya yang dikelola M Irsanie, ubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta kepada Pemkab untuk segera menyiapkan relokasi nangkaran ke lahan yang lebih layak. Saat ini lokasi penangkaran yang ada sudah dalam kondisi tidak memungkinkan lagi untuk pengembangan karena keterbatasan lahan. Instruksi Gubernur langsung dilayangkan kepada Bupati Berau melalui surat nomor 660.1/573 B.IV.1BLH dengan status segera. Lokasi penangkaran yang berada di Jalan Raja Alam I Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau ini berada di kawasan pemukiman padat penduduk, dari sisi keamanan sangatlah mengkhawatirkan keselamatan warga lain. Selain itu, luasan yang ada sekarang tidak mencukupi untuk perkembangan penangkaran buaya yang ada, sehingga ruang gerak buaya tidak tercukupi, dalam artian buaya lebih banyak dibandingkan luas lahan penangkaran. Untuk itu, Pemkab Berau disarankan dapat menyediakan lokasi baru yang lebih revresentatif untuk penangkaran. Selain itu disarankan pula agar penangkaran dapat disulap menjadi salah satu obbjek wisata baru yang mampu menghasilkan dana untuk biaya pemeliharaan. Lebih jauh disampaikan Gubernur dalam isi suratnya, buaya-buaya yang dimiliki M Irsanie dapat dimasukan dalam lingkup cagar alam dengan didukung dana dari pemkab. Ditemui Poskota Kaltim di ruang kerjanya, M Irsanie mengatakan sangat berharap apa yang disampaikan Gubernur dapat terwujud melalui dukungan pemkab. “Kalau masalah lahan, saya pribadi sudah ada lahan yang strategis, tinggal pemkab bagaimana mau menyikapinya, mau ganti lahan saya atau ada opsi lain,” katanya. Lahan dimaksud tidak jauh dari lahan penangkaran yang ada saat ini, bahkan berada di pinggir jalan raya sehingga sangat mendukung untuk dijadikan objek wisata. M Irsanie, salah seorang putra Berau berhasil mendapatkan berbagai tanda kehormatan dan penghargaan seperti Kalpataru di zaman Presiden BJ Habibie, penghargaan saat Megawati Soekarno Putri menjadi presiden. Terakhir Melalui Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor B 8924/LH/11/2010 untuk diberikan tanda kehormatan Satyalancana pembangunan 2010, dan berdasrkan Keputusan Presiden RI nomor 56/TK/2010 ditetapkan sebagai penerima tanda kehormatan atas jasa-jasanya dibidang lingkungan hidup. as
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...