Distaben PPU Tutup Tambang KSU CKT

2011-02-24  23:38:50

PENAJAM, Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara Koperasi Serba Usaha (KSU) Cipta Karya Tani (CKT) terancam ditutup. Terkait mengekploitasi 63 hektare tambang batu bara yang masuk dalam kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) dari ijin 100 Ha yang diperoleh. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi,  Jono. Pencabutan IUP KSU CKT akan dilakukan setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Kabupaten Paser.
"Walau sekarang belum ada keputusan hukum tetap, sementara waktu kami masih melarang pihak KSU CKT untuk memproduksi batu bara di 37 hektare sisa wilayah yang tidak masuk dalam kawasan Tahura karena hingga saat ini kasus itu masih dalam pemeriksaan polisi,"katanya.
Sejak mengetahui kalau 63 hektare lahan KSU CKT masuk dalam Tahura, Jono sudah berulang kali mencegah pihak pengurus agar tidak melakukan kegiatan pertambangan dikawasan itu. "Namun mereka tetap saja melakukan pertambangan," ujar Jono.
Sejak koperasi ini mengembangkan usahanya di tambang batu bara, KSU CKT telah 3 kali mengurus perizinan, yang pertama dengan nomor Surat Izin Ekplorasi No.545/15Eksplor/ ekonomi/IX/2007 diterbitkan pada tanggal 5 September 2007 dan berakhir 5 September 2008, untuk surat izin kedua, berupa ijin Ekploitasi No.545/02-eksploitasi/ekonomi/VII/2006 tertanggal 14 Juli 2008 dan berakhir 14 Juli 2013. Pada tahun 2010 lalu koperasi ini juga mengurus Izin Penyesuaian sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan energi dan memperoleh IUP Operasi Produksi dengan surat No. 545/07-IUP-OP/ekonomi/2010 tertanggal 26 April 2010 dan berakhir 26 April 2013.
Kapolres PPU, AKBP Widaryanto melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres PPU, AKP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, jika sekarang pihak KSU CKT ingin memproduksi batu bara pada lahan seluas 37 hektare dikawasan diluar Taman Hutan Raya (Tahura) pihaknya tidak bisa mencegah karena pihak KSU CKT sudah memiliki IUP.
‘’Tak ada larangan untuk itu (37 Ha, red), yang kami larang adalah memproduksi batu bara di lahan 63 Ha kawasan yang masuk Tahura,’’ungkap Dandy.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Sekretaris II KSU CKT, Mat Cholik mengatakan pasrah saja jika ada rencana penutupan tambang batu bara KSU CKT.
"Sampai saat ini pihak kami masih menunggu proses hukum, jika nanti masih diberi kesempatan untuk memproduksi batu bara maka pihak KSU CKT akan tetap menjalankan usaha di sektor pertambangan. Jika tidak bisa kami akan menjalankan usaha dibidang lainnya," katanya.max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

R A B U
R A B U
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1230 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...